Usai Pengangkatan & Penerimaan SK 100%, Oknum Pegawai Negeri Sipil Puskesmas Pencado Malas Berkantor

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Pegawai Negeri sipil Kabupaten Pulau taliabu Pekan Lalu 17/8/2020, 219 Orang Resmi telah Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil yang di Gelar Langsung di Depan kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Pengangkatan Serta Penerimaan SK 100% Tidak Membuat Oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut Lebih Tekun, Giat serta Disiplin Waktu Dalam Menjalankan Tugas Sebagai manamestinya, Malah Lebih Bermalas Malasan dalam Bertugas Serta Jarang Berkantor.

Pantauan Media ini Hanya terdapat Beberapa Orang Pegawai Honorer yang Masuk Kerja di Puskesmas Pencado, Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa Orang Lainnya Masih Berkeliaran Di ibu Kota Kabupaten dan Belum Kembali/Pergi ketempat Mereka ditugaskan, Di Ketahui Media ini Oknum PNS tersebut ditugaskan diPuskesmas Pencado kecamatan Taliabu Selatan. Hal Semacam ini jika dibiarkan akan Berdampak pada Penanganan dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang tidak Maksimal.

Padahal Telah di Ungkapkan Langsung Oleh Sekretaris Daerah Pulau taliabu (Sekda-Pultab) Dr Salim Ganiru Pekan Lalu Seusai Upacara Penurunan Bendera di lapangan Gor kabupaten Pulau Taliabu 17/8 Bahwa 219 Pegawai Negeri Sipil yang Baru di Angkat Setelah ini Mereka Wajib Menjalankan Tugas ditempat Tugas Masing-masing dan Mereka tidak bisa Pindah Sebelum 15 Tahun, itu Suda ada tanda tangan Persetujuan Mereka diatas Kertas Bermaterai” Tegas Sekda

Namun Ironinya Perintah Sekda Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 Pasal 3 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Tidak Di indahkan Oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil yang Saat Ini Bertugas di Puskesmas Pencado Kecamatan Taliabu Selatan.

Adapun Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana diatur dalam PP No 53 tahun 2010 Pasal 3 adalah Sebagai Berikut.
1.Mengucapkan Sumpah/Janji PNS
2.Mengucapkan Sumpah/Janji Jabatan
3.Setia Dan Taat Sepenuhnya Kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Dan Pemerintah
4.Menaati Segala Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
5.Melaksanakan Tugas Kedinasan Yang Dipercayakan Kepada PNS dengan Pengabdian, Kesadaran dan Tanggung Jawab
6.Menjunjung Tinggi Kehormatan Negara, Pemerintah dan PNS
7.Mengutamakan Kepentingan Negara Dari Pada Kepentingan Sendiri, Seseorang Dan/atau Golongan
8.Memegang Rahasia Jabatan yang menurut Sifatnya Atau Menurut perintah harus dirahasiakan
9.Bekerja dengan Jujur, Tertib Cermat dan Bersemangat untuk kepentingan Negara
10.Melaporkan dengan Segera Kepada Atasannya Apabila Mengetahui Ada Hal yang dapat Membahayakan Atau Merugikan Negara Atau Pemerintah Terutama dibidang Keamanan, Keuangan dan Materil
11.Masuk Kerja Dan Menaati Ketentuan Jam Kerja
12.Mencapai sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan
13.Menggunakan Dan Memelihara Barang milik Negara dengan Sebaik-baiknya
14.Memberikan Pelayanan Sebaik Baiknya Kepada Masyarakat
15.Membimbing Bawahannya dalam Menjalankan Tugas
16.Memberikan Kesempatan Kepada Bawahan Untuk Mengembangkan Karier
17.Menaati Peraturan Kedinasan yang ditetapkan Oleh pejabat yang Berwenang.
Sampai Dengan Berita Ini Ditayangkan Oknum PNS Tersebut Belum Juga Berkantor. ( Tim)

Komentar