Sat Res Narkoba ungkap Pelaku yang Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Berita sidikkasus.co.id

GARUT – Sat Res Narkoba Polres Garut mengungkap Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering dan sabu-sabu.

Tersangka.1 (Satu).SDRN , Bandung, 15 Oktober 1967 ,Buruh, Islam, Kampung Cilaut Rt. 01 Rw. 10 Ds. Bojong Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

TKP.Depan Perum Griya Balewangi Rt. 05 Rw. 01 desa balewangi kecamatan cisurupan kabupaten Garut.

Dengan barang bukti sebagai berikut.
3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik klip bening dan di bungkus koran yang disita dari tersangka SDRN.

1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik klip bening yang disita dari tersangka SDRN

1 (satu) paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran yang disita dari tersangka SDRN

2 (dua) linting diduga natkotika jenis daun ganja kering yang disita dari tersangka SDRN.

3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum yang disita dari tersangka SDRN.

Berat brutto daun ganja kering 172,05 ( seratus tujuh puluh dua koma nol lima ) gram

Berat brutto sabu sabu 1,12 ( satu koma dua belas ) gram

2 (dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND yang disita dari tersangka SDRN

1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih disita dari tersangka SDRN.

Kronologis ungkap.
Hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020, sekira pukul 19.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat di Depan Perum Griya Balewangi Rt. 05 Rw. 01 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering dan sabu sabu yang mengaku bernama SDRN, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus palstik klip bening,1 (satu) paket kecil natkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus koran, 2 (dua) linting diduga natkotika jenis daun ganja kering,3 (tiga) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilakban warna biru yang dimasukan kedalam bungkus rokok magnum,2 (dua) pak kertas pahpir merk MARS BRAND dan 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih. Hasil introgasi terhadap yang bersangkutan bahwa narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut didapat dari daerah Bandung dengan membeli seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Sdr. AW dengan cara ditempel dan pelaku membeli sabu dan ganja tersebut dengan maksud untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Garut dan sisa nya untuk di konsumsi sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Unit lidik.BRIPKA SRI SUWONDO, Dan kawan kawan.

Pasal yang di persangkakan.
Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.

Sumber Berita: Plh Kasubbag Humas
Ipda Muslih Hidayat, SH

Komentar