Berita sidikkasus.co.id
Agam – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Agam tahun 2020 resmi ditetapkan.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wabup Agam dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Aula DPRD Agam, Senin (24/8)/2020.
Rapat paripurna ini diawali dengan pembacaan putusan kesepakatan oleh Sekretaris Dewan, Indra.
Dalam laporan Banggar tersebut disebutkan bahwa dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen KUA-PPAS P-APBD tahun 2020 merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota dimaksud, telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUA-PPAS P-APBD tahun 2021 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Agam dan Banggar atas keseriusan dan kerja kerasnya, sehingga proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 dapat disepakati.
“Karena, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun RAPBD tahun 2021. Tentunya, program yang ditetapkan berkontribusi untuk mengantisipasi sekaligus menanggulangi dampak Covid-19, karana hal itu penting karena tahun 2021 merupakan tahun akhir dari tahun RPJMD tersebut,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, menyampaikan DPRD Agam mengharapkan kepada pemerintah daerah agar secara seksama memperhatikan dan melaksanakan sebaik- baiknya seluruh program yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah..humas .
(Anto)
Komentar