PALI DIBELIT HUTANG, BUPATI PINJAM PADA BANK SUMSEL 100 MILIAR RUPIAH, begini jelasnya

Berita sidikkasus.co.id

PALI Kabupaten kecil, dengan APBD begitu besar lebih kurang 1,7 T  tahun anggaran 2018. tetapi jauh apa yang diharapkan masyarakat dari APBD Tahun Anggaran 2018 yang sedemikian besar, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. H.

HERI AMALINDO. diduga menyalagunakan Kekuasaan karna Jabatannya,  dalam pinjaman tersebut, karna tidak mempedomani peraturan Pemerintah yang sebagai mana mestinya diatur dalam peraturan NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERA.

Dalam peraturan tersebut tidak dibenarkan Bupati melakukan pinjaman Daerah utuk membayar hutang kepada pihak ketiga atau kontraktor/pemborong, melainkan hanya untuk Pinjaman Jangka Pendek yang digunakan untuk menutupi kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji pegawai.

Bupati Pali,Telah melakukan pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 pada pihak BANK SUMSEL (Babel) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga/kontraktor/pemborong, atas kegiatan pada Tahun 2018 sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Sedangkan hutang pemkab Pali kepada pihak Ketiga pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp188.343.751.771,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

Terlihat jelas bahwa Pali sekarang sedang dibelit hutang sampai dengan tahun Anggaran 2020 Bupati Pali terus melakukan Pinjaman Daerah kepada pihak BANK Sumsel, untuk membayar hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) atas kegiatan Tahun 2019.

Tambahnya lagi dengan surat Bupati. Talang Ubi,04 Februari 2019 Nomor : 900/114/BPKAD/2019 tentang Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah, Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Surat permohonan tersebut disetujui oleh H. SOEMARJONO, KETUA DPRD KAB PALI
Kala itu, Talang Ubi Tanggal 26 Februari 2019. padahal DPRD  tidak diatur untuk memberikan persetujuan pada pinjaman tersebut dalam peraturan NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH

PENULIS MULYADI KR

Komentar