Bawaslu Taliabu Putuskan Pemberhentian Plt.Camat Taliabu Utara Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pelanggaran

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya memutuskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh bupati Kabupaten pulau Taliabu, Aliong Mus karena telah melakukan pergantian Plt. kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara Karim Mansur digantikan dengan Semerlan baru – baru ini tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran pilkada.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada media ini pada kamis (20/8) usai pembukaan kegiatan bimbingan tehnis di Pandopo Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat baru – baru ini bahwa pergantian pejabat enam bulan sebelum tahapan pendaftaran kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negri (Mendagri) apabila pejabat yang digantikan adalah bukan berstatus defenitif.

“mengacu pada perundang undangan yang berlaku baik dipasal 71 ayat 2 yang menerangkan bahwa penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum pendaftaran harus atas persetujuan mendagri itu adalah jika pejabatnya defenitif, tetapi kalau Plt. Itu yang dikecualikan, dalam artian tanpa harus ada persetujuan dari mendagri pun boleh karena itu sudah sesuai dengan peraturan BKN” Ungkap Adidas.
Untuk itu kata dia, Bawaslu dan Tim Gakumdu telah memutuskan bahwa terkait Laporan pergantian Camat Taliabu Utara oleh bupati Aliong Mus tidak memenuhi.

“Jadi tahapannya di bawaslu sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pasal pelanggaran” tutupnya, ( *Jk* ).

Komentar