Berita sidikkasus.co.id
Rokan hilir – Baru-baru ini, desa labuhan papan, kecamatan tanah Putih Tanjung melawan, Kabupaten Rokan hilir, Riau, menjadi sorotan yang serius di kalangan media.
Pasalnya, jika di lihat dari dua keterangan narasumber antara penghulu sebagai kepala desa labuhan papan, yang memberhentikan Kadus 01 desa labuhan papan, yang memberikan kejelasan terhadap media, terkesan saling berseberangan, ada apa?
Anehnya lagi, ketika di wawancarai penghulu desa labuhan papan, Jum’at siang, 07 Agustus 2020, yang lalu mengatakan” bahwa pemberhentian seorang Kadus 01, atas sanggahan ataupun bubuhan tanda tangan masyarakat, penghulu desa labuhan papan, bahkan tidak, menjelaskan tentang pemberhentian kadus tersebut, di karenakan sudah habis masa jabatannya, sementara itu, setelah terbitnya di pemberitaan, akan hasil wawancara tersebut, di salah satu media penghulu mengatakan” bahwa pemberhentian seorang Kadus, karena sudah habis masa jabatannya, ada apa?
Di konfirmasi penghulu desa labuhan papan, 20 Agustus 2020 melalui telepon selulernya mengatakan” bahwa pemberhentian seorang Kadus 01 desa labuhan papan, karena sudah habis masa jabatannya, karena pjs Kadus tersebut di terbitkan di tahun 2019 lalu, yang intinya berkahir masa jabatannyadi tahun 2020 ini ” jelas penghulu saat di konfirmasi oleh awak media.
Kembali awak media mengkonfirmasi Kadus 01 mengatakan” bahwa itu hanya alasan penghulu saja, okelah saya pjs hanya 1 tahun, sementara, penghulu saja baru lebih kurang 8 bulan menjabat sebagai kepala desa labuhan papan ini, jika di hitung, berarti masa jabatan saya masih tersisa 4 bulan lagi” jelas Kadus 01 saat di konfirmasi oleh awak media, melalui telepon selulernya.
Lanjut Kadus 01″ waktu saya di berhentikan oleh penghulu melalui sebuah surat, yang sampai kepada saya, kalau tidak salah sekitar bulan 4 yang lalu, sekarang bulan 08, bagaimana bisa, saya di berhentikan karena sudah habis masa jabatan saya, sementara penghulu saja baru 8 bulan menjabat sebagai penghulu, itu menurut saya alasan yang tak masuk akal bang” ujar Kadus 01 sambil mengakhiri perkataannya dengan rasa terheran.
Dua keterangan yang di duga tidak sama dan saling berseberangan, hingga saat ini tampaknya belum ada penyelesaian.
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, ketua wadah DPC PWRIB (perkumpulan wartawan republik Indonesia bersatu) Kabupaten Rokan Hilir Mulyadi N mengatakan” bahwa merasa aneh akan dua keterangan narasumber dalam persoalan yang sama, namun saling berseberangan, ada apa?” kata Mulyadi N kepada wartawan Jum’at siang 21 Agustus 2020.
Lanjutnya lagi” saya minta kepada pemerintah daerah kabupaten Rokan hilir, melalui dinas PMD, segera ambil tindakan mengenai persoalan ini” pungkas Mulyadi.
Reporter: Handoko
Komentar