Berita sidikkasus.co.id
Kamis, 13 Agustus 2020 Para Advokat dari kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNIKOM, yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari DS selaku (Termohon) yang terdiri dari Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Wahyudi, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H., Dahman Sinaga, S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., Neysa Myanda, S.H., Gideon Dwi Pamungkas, S.H., Novi Rahmawati, S.H., Dicky Aditya Nugraha, S.H., Diah Pudjiastuti, S.H., M.H.,
Gunawan A.M.K, S.H., Adi Permana Putra, S.H., selaku Kuasa Hukum dari DS dalam Perkara Nomor 534/PDT.G/2020/PA. Soreang menyetujui Pencabutan Permohonan Cerai Talak yang dimohonkan oleh suaminya yang didampingi kuasa hukumnya Bakti Firmansyah, SH. pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 bertempat di Pengadilan Agama Soreang.
Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota Suharja, S.Ag., M.H., Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I. berakhir secara damai.
Pencabutan Permohonan Cerai Talak tersebut perlu disetujui oleh pihak Termohon dikarenakan persidangan sudah memasuki agenda Jawab Jinawab. DS selaku istri dengan lapang dada membuka pintu maaf terhadap suaminya dan sepakat untuk mempertahankan kembali rumah tangganya dengan DR.
Atas Pencabutan Gugatan tersebut, para Pihak juga menuangkan hak dan kewajibannya maing-masing dalam Nota Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani di atas materai oleh DR dan DS.
DR berjanji agar tidak lagi berselingkuh dengan wanita lain, tidak akan melakukan kekerasan terhadap istri dan anak, menghargai istri layaknya suami istri dan berjanji akan membiayai kesehatan, pendidikan dan keperluan keluarga.
DR juga berjanji akan mengalihkan rumah atas nama DR untuk diserahkan atau dihibahkan kepada kedua anaknya.
Kesepakatan perdamaian tersebut dapat terwujud karena usaha dan kerja keras dari para pihak sendiri mengingat mereka memiliki anak-anak yang masih kecil yang memerlukan perhatian dan kasih sayang kedua orangtuanya.
Disisi lain perdamaian merupakan nilai tertinggi dalam penyelesaian perkara sehingga perdamaian haruslah menjadi target utama.
“Sebagai kuasa hukum kami hanya menjadi jembatan penghubung segala keinginan klien dalam perkara tersebut namun kami selaku kuasa hukum juga menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan hal yang baik dan penting dalam penyelesaian sengketa para pihak” ungkap Diah Pudjiastuti, S.H., M.H.
Ditempat lain tepatnya Fakultas Hukum Unikom Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H., selaku Koordinator LKBH Unikom menyambut baik perkara bisa selesai dengan damai meski bukan dading karena perkara permohonan dicabut, namun perdamaian dituangkan secara di bawah tangan dan menjadi dasar pencabutan permohonan dan nantinya menjadi dasar pula dalam penetapan hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkaranya,
Selamat kepada para aktivis LKBH Unikom yang terdiri dari Advokat, Calon Advokat, peserta Magang Sarjana Hukum ataupun yang masih mahasiswa telah berjuang mengadvokasi pencari keadilan dengan berujung damai, “bintang advokat itu layak disematkan bagi kamu yang berhasil mendamaikan pihak berperkara” kata MDP sapaan akrab dari Kordinator LKBH Unikom.
(Ted)
Komentar