Berita: Sidikkasus.co.id
POLRES SIMEULUE – POLDA ACEH-
Pelarian ART (32), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Aceh. Setelah buron lebih kurang 2 Tahun lamanya, pria yang terduga kasus penipuan dan Penggelapan Emas itu berhasil dibekuk Tim Elang Resmob Polres Simeulue yang di back up Tim Ditreskrimum Polda Aceh di sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara pada Jumat malam, 15 Agustus 2020 lalu. Selasa(19/8/2020).
Pencarian dan Penangkapan tersebut atas berdasarkan Puluhan Emak emak dan warga yang menjadi korban akibat ulah pelaku ART pada saat itu. Salah satu dasar Laporan dari Korban LP Nomor : LP.B/60/XI/RES.1.11/2018/ Aceh/Res Simeulue,tanggal 27 November 2018 – Daftar Pencarian Orang : DPO/01/I/2019/Reskrim, tgl Januari 2019.
Mendindak lanjuti Laporan dari masyarakat tersebut, Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue Aceh Segera dan
berhasil menangkap Pelaku, atas kerja sama Team Elang yang diback up oleh Ditreskrimum Polda Aceh.
Pria warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsun II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara pada Jumat malam, 15 Agustus 2020 lalu.
Kepada Paur Humas Polres Simeulue Aceh bersama Aliansi Wartawan Simeulue dari berbagai Media, Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal SE SH mengatakan, Sipelaku berinisial ART alias Advis ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu. Pria pemilik Toko Emas Maju Jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang, itu diduga telah menipu puluhan warga di sana.
Banyak warga yang menitipkan emas ke toko tersebut, di antaranya untuk menambah mayam atau membuat perhiasan seperti gelang atau kalung.
Pembuatan perhiasan emas itu lazimnya membutuhkan waktu 25 hari. Namun saat korban kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tak di tempat.
“Sejauh ini ada sebanyak kurang Lebih 80 orang korban, dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal.
Setelah hampir dua tahun buron, Tim Elang Resmob Polres Simeulue akhirnya mendapatkan informasi bahwa ART alias Advis berada di Medan, Sumatera Utara.
Dipimpin Ipda Muhammad Rizal, tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan.
ART dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. Namun polisi tak berhasil menemukan barang bukti, terutama emas milik warga Simeulue yang digelapkannya.
ART pun akhirnya digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas Perbuatannya kini ART bakal dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” Jelas Kasat
Atas kerja keras Kasat Res Polres Simeulue beserta porsonilnya menangkap pelaku tersebut, pihak korban emas menaglir ucapan bertirama kasih serta aprisiasi atas penangkapan pelaku. Sebut saja Jaslianda suami pihak korban bahwa pelaku sekitar 2 tahun buron ahirnya tertangkap” terima Pk Kapolres / Pk Kasat bersama personilnya” singkatnya.
Hal yang sama juga Rahmad Hidayat, dengan rasa terharu dan aprisiasi gegas nya Tim Elang Resmob Polres Simeulue, semoga pelaku mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. Dan berharap para korban Emas maupun dana tunai bisa kembali pada pemiliknya” harap Herman Hidayat.
( Bung Madi ).
Komentar