Berita sidikkasus.co.id
Pagar Alam – Hadi Hakim, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pagaralam diringkus oleh polisi.
Pria asal Jalan Sukabangun I Tanjung Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang itu diringkus oleh Tim Target Intai dan Tangkap (Tataika) 72 Polsek Kota Pagaralam Utara. Ia diamankan oleh anak buah AKP Herry Widodo, Kapolsek Pagaralam Utara Jum’at (14/8/2020) kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengunakan modus terbilang jadul atau modus lama. Tersangka membobol mesin ATM dengan cara diganjal dengan kayu.
Kasus ini terungkap setelah, Apriza Anggreani, sebagai korban membuat laporan kepada polisi. Wanita asal Jalan Kopral Nanang Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Pagaralam Utara itu mengaku sudah menjadi korban pada 8 Agustus 2020.
Korban mengaku uang didalam rekening miliknya tiba-tiba hilang usai menggunakan mesin ATM BRI di Dempo Permai.
“Korban sempat tidak mengetahui jika kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Ketika korban akan kembali mengunakan ATM miliki ternyata tidak bisa digunakan. Merasa aneh, korban langsung membuat laporan kepada pihak bank.
Namun pada saat dicek, uang senilai Rp 2,7 juta di dalam tabungan milik korban sudah tidak ada lagi. Korban sadar bahwa pada saat sedang di ATM ada sesorang menawarkan diri untuk mengatasi masalah kartu. Korban menduga, jika orang itu adalah pelakunya.
“Berdasarkan laporan dari korban, Tim Reskrim (Polsek Pagaralam Utara) pun melakukan penyelidikan, rekaman CCTV di gerai ATM pun diperiksa satu demi satu. Berkat kesigapan anggota polisi dari Polsek Pagaralam Utara, keberadaan pelaku pun berhasil diendus.
Berdasarkan hasil dari interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka mengaku membobol uang milik nasabah dengan cara ganjal kartu ATM. Tidak cuma pelaku, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti. 3 kartu ATM tidak aktif milik pelaku disita, seutas tali dan kayu, sebilah mata gergaji besi, sebuah sepatu merk Fial, dan satu buah topi berwarna hitam.
Dalam waktu dekat, pelaku segera akan mengahadapi majelis hakim. Ia akan dituntut dimuka sidang karena melanggar Pasal 362 ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukuman maksimal 7 tahun kurungan.
(Nurwahyudi)
Komentar