Berita sidikkasus.co.id
Banyuasin – Sebidang tanah di Jakabaring, disimpang akses jalan keluar masuk Tol Pedu Banyuasin, dipasangi baner dan mencatut nama Presiden RI Joko Widodo. Melalui channel YouTube, videonya diunggah pada, Kamis (13/8/2020).
Tim relawan Jokowi, Kamaruddin, (53), beserta rombongan Tim Advokasi, Desmon Simanjuntak, datang ke SPKT Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan melaporkan sang Youtuber A karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kamaruddin, (53), mengaku mengetahui ada sebuah rekaman video di Youtube yang merekam sebuah banner bertuliskan “TANAH HAK MILIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Bapak. Ir. H. Joko Widodo. Luas Tanah 800×301 meter. Dan H. Gunadi Nawawi dengan No Hp 081214609XXX sebagai pemilik kuasa atas tanah tersebut”.
Usai mendapat informasi, Kamaruddin, (53), langsung melakukan pemeriksaan bersama rombongan kelapangan. Ia dan rombongan, menemukan baner itu terpampang jelas dilokasi.
Usai mendatangi lokasi, Kamaruddin selaku bersama rombongan merasa berang karena nama Presiden RI Joko Widodo dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Desmon Simanjuntak mengatakan, pihaknya mempermasalahkan perihal nama baik Presiden yang dicatut dan sudah disebarkan di channel Youtube.
“Sudah kami print out untuk dijadikan sebagai alat bukti, dengan menuliskan tanah ini hak milik Presiden Joko Widodo, dan kami meyakini itu tidak benar dari tim pusat jika tanah itu milik Presiden. Ini merupakan pencemaran nama baik,” katanya usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Jumat (14/8/2020).
Didalam laporan di SPKT Polda Sumsel, pihaknya melaporkan pemilik channel YouTube A karena telah mencatut nama Presiden RI Joko Widodo.
“Akun YouTube A, kita laporkan, sebab kalau pemasangan banner ini bagian dari transmisi akun YouTube yang sifatnya sangat luas dampaknya,” kata Desmond.
Banner itu dipasang disebuah lokasi sebidang tanah di kawasan persimpangan akses Tol Pedu Jakabaring, Banyuasin.
“Kami sudah tidak pernah mempersoalkan tanah itu, tetapi kenapa nama baik Presiden dijadikan alat dan ditranmisikan ke jejaring sosial. Ini adalah pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengakui adanya sebuah laporan terkait tentang sebuah banner yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan video nya di-posting di channel YouTube.
“Benar, laporannya sudah diterima. Nomornya : LPB/601/VIII/2020/SPKT Polda Sumsel dengan perkara UU ITE,” tuturnya.
(Joni)
Komentar