Berita. Sidikkasus.co.id
Agam _ Polres Agam Provinsi Sumatera Barat amankan para pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Dimana kejadiannya Pada hari Jum,at, 14 Agustus 2020 jam 02.10 wib, tempat di Ekor Pisang Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, dan telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Dimana yang bersangkutan dengan identitas.HS(58) minang, tani, alamat Ekor Pisang Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam dengan barang bukti berupa
(1). (satu) buah gulungan kertas rokok merk king size warna putih didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan tembakau rokok.
(2). Biji bijian, batang yang diduga narkotika jenis ganja.
(3)1 (satu) lembar kertas merk king size warna putih dengan saksi.
1.Jhon Hendra(46) Koto Tengah Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam
2. Fitriyeni (39) Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam bahwa yang bersangkutan Jum’at tanggal 14 Agustus 2020, jam 02.10 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Sdra H.S bertempat di Ekor Pisang Jorong Nagari Kenagarian Sungai Batang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam,
Pada saat itu tim opsnal melihat gerak gerik pelaku sedang berdiri didepan rumahnya kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah pelaku diamankan oleh tim opsnal dan langsung menghubungi saksi-saksi guna melakukan pengeledahan serta penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian, dan tempat kejadian tersebut tidak ada penerangan berupa cahaya lampu, maka tim opsnal menggunakan senter sebagai alat penerangan lalu tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan /pakaian pelaku, akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
Kemudian tim opsnal menanyakan kepada pelaku dimana menyimpan barang bukti tersebut akan tetapi pelaku tidak menjawab hanya diam, dan pada saat itu tim opsnal melakukan penggeledahan dihalaman sebelah rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti langsung diamankan oleh pihak tim satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. Humas.
(Anto)
Komentar