Diananta Putra Sumedi Di Vonis 3 Bulan 15 Hari

Berita sidikkasus.co.id

Banjarmasin – Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Media Online, Banjarhits, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Baru Banjarmasin dalam sidang digelar Senin, 10 Agustus 2020 lalu.

Diananta Putra Sumedi, didakwa bersalah, ia
dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim. Menangkap vonis hakim, Diananta Putra Sumedi, mengatakan, “Ini Adalah Kematian Bagi Kemerdekaan Pers”.

“Saya sangat kecewa dengan vonis majelis hakim. Ini adalah lonceng kematian bagi kemerdekaan pers,” kata Diananta usai menjalani persidangan, dikutip dari video di akun Facebook Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Senin, 10 Agustus 2020 lalu.

Diananta Putra Sumedi didakwa karena terbukti melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita itu di-posting melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 silam.

Berita itu dipersoalkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan. Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers. Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita itu pun sudah dicabut.

Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap menjalankan penyidikan dalam kasus ini, hingga klhari ini prosesnya telah mencapai puncak persidangan.

Jaksa menganggap, Diananta Putra Sumedi, melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jaksa menuntut Diananta Putra Sumedi
dengan hukuman 6 tahun penjara. Hakim
menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 3 bulan 15 hari.

Diananta Putra Sumedi, tetap merasa keberatan dengan putusan hakim. Menurut dia, berita yang dipersoalkan dalam sidang ialah produk jurnalistik. Diananta Putra Sumedi, hanya memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan naik banding/tidak.

“Kemungkinan nanti saya akan banding atau menerima putusan ini, nanti teman-teman media akan saya kabari. Intinya saya merasa keberatan dengan vonis bersalah ini. Sengketa saya sudah selesai di Dewan Pers. Bahwa saya melanggar kode etik jurnalistik iya, tapi itu produk jurnalistik. Jadi, prosesnya ya di dewan pers,” jelasnya.

Diananta Putra Sumedi tidak ingin hal yang menimpa dirinya menjadi preseden buruk bagi kalangan jurnalis ke depannya.

“Saya benar-benar berharap, setelah ini sudah tidak ada lagi upaya-upaya kriminalisasi terhadap pers, karena pers adalah pilar demokrasi,” tegasnya.

(Tim Sidik Kasus)

Komentar