Berita sidikkasus.co.id
KARIMUN – Adaptasi Kebiasaan Baru mengharuskan masyarakat untuk menjalan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama dalam hal ini mendapatkan pelayanan publik Polri yang mungkin menjadi halangan masyarakat enggan untuk ke Kantor Kepolisian terdekat karena merasa khawatir jika keluar rumah atau pada saat situasi yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor kepolisian terdekat, yang menajadi Prioritas Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK melalui Inovasi POKA – Polisi Karimun kini masyarakat Karimun dapat mendapatkan pelayanan Publik. 8/8/2020
Aplikasi android yang bernama “POKA – POLISI KARIMUN terintegrasi berbagai pelayanan Publik untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat secara Online yang dapat didowload secara Gratis di Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.hyperwork.poka_polisikarimun atau dengan mengetik dilayar ponsel android melalui “POKA – POLISI KARIMUN.
Cara kerja Aplikasi POKA masyarakat yang akan melakukan pengurusan tidak perlu datang ke Mako Polres Karimun, cukup mengisi data formulir pada aplikasi tersebut maka petugas akan memverifikasi data dan memproses permohonan dari masyarakat serta akan mengantarkan langsung produk permohonan tersebut kepada masyarakat secara door to door.
Layanan Publik yang tersedia POKA seperti
1. LAYANAN SPKT
Dengan fitur layanan LAPORAN KEHILANGAN BARANG (LKB) ONLINE Masyarakat yang akan melakukan pengurusan tidak perlu lagi datang ke kantor Polisi dan cukup mengisi data serta mengupload persyaratan melalui aplikasi secara online. Selanjutnya petugas SPKT akan memverifikasi data dan akan memprosesnya, selanjutnya petugas mengantarkan langsung surat LKB ke lokasi pemohon secara door to door.
2. LAYANAN INTELKAM
Dengan fitur layanan SKCK ONLINE masyarakat yang akan melakukan pengurusan cukup mengisi data serta mengupload persyaratan melalui aplikasi POKA. Selanjutnya petugas akan memproses SKCK dari pemohon.
3. LAYANAN RESKRIM
Fitur layanan SP2HP ONLINE untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui perkembangan hasil penyidikan hanya dengan membuka aplikasi POKA.
4. LAYANAN LANTAS
Dengan fitur layanan PENDAFTARAN SIM ONLINE masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan SIM cukup mengisi data serta mengupload persyaratan melalui aplikasi POKA. Selanjutnya petugas akan memproses SIM dari pemohon.
5. LAYANAN SABHARA
Dengan fitur layanan PENGAWALAN ONLINE masyarakat yang akan menggunakan bantuan pengawalan cukup mengisi data melalui aplikasi secara online. Selanjutnya petugas pengawalan dari Polres Karimun akan langsung mendatangi tempat tersebut.
6. LAYANAN HUMAS
Masyarakat dapat mengetahui Publikasi berita, Info serta gallery kegiatan – kegiatan Kepolisian serta terdapat angket IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
“Hadirnya Aplikasi POKA ini masyarakat Karimun dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan layanan publik terutama bagi masyarakat yang mungkin dalam waktu kondisi tertentu tidak dapat datang ke Polres Karimun dan tentunya dengan aplikasi POKA ini sebagai langkah upaya perhatian Polri memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat diera digital saat ini dan juga upaya mencegah penyebaran Covid-19” Ujar Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan bahwa
Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Jenderal.
( Supardi )
Komentar