PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA GUCI KEC.UJANMAS KAB.MUARA ENIM

Berita SidikKasus.co.id

MUARA ENIM – Bertempat di Kantor Desa Guci, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim. Adapun yang hadir Yakni Camat Ujanmas, Babinkantibnas , Ketua BPD beserta anggota, Ibu PKK, Bidan Desa dan seluruh perangkat desa.

Setelah pembukaan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, acara inti segera dimulai dengan Pembacaan Keputusan Kepala desa Guci :
– Nomor : 141/32/KPTS/Guci/2020 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa. Rabu, 12/08/20.

Adapun nama-nama perangkat yang di angkat dan di menghentikan secara terhormat antara lain:
1. Elpausan diangkat menjadi Kadus I dan Ambrol ahmad di berhentikan secara terhormat dari kadus I,
2. Deka Apandi diangkat menjadi Kadus II dan Hermanudin di berhentikan secara terhormat dari kadus II,
3. Khoiru tamimi diangkat menjadi Kadus III dan fahmi sahab di berhentikan secara terhormat dari kadus III,

Kades Guci (ISRAH BAHRINOVIKA) “mengucapkan Selamat kepada rekan-rekan Perangkat Desa yang baru, Semoga jabatan baru ini lebih amanah dan bekerja terus untuk bangsa dan negara serta masyarakat Desa Guci,” ungkapnya.

Sedangkan Camat Ujanmas( Sugiarto Delimpah S.sos M.si) “berpesan kepada perangkat yang dilantik untuk menjaga amanah dalam bentuk peningkatan kinerja pelayanan di desa Guci yang semakin baik.

Camat Ujanmas juga menerangkan bahwa desa sebagai sub system tidak mengambil langkah sendiri, otonomi desa harus dimaknai yang lebih baik.
Disamping itu perangkat desa haruslah mempunyai kompetensi yang meliputi 3 aspek yaitu skill, knowledge dan attitude. Ketiganya ini yang harus dituangkan dalam memberikan pelayanan”Ungkapnya.

(Aan Pers)

Komentar