Foto. Lokasi Tambang Galian C Dusun Kendal Desa Sumberbaru
Berita Sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Tambang galian C Di duga milik Mamblo, ini masih beroperasi dan beraktifitas di daerah Dusun Kendal Desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Di duga tambang tersebut, tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pemprov.
Maka untuk penambang yang belum memiliki izin resmi, tidak boleh beroperasi aktifitas tanpa punya IPR, IUP dan IUPK dari Pemerintah.
Apalagi penambang yang ada di Dusun Kendal ini, sudah melakukan aktifitas kurang lebih beberapa hari ini sudah berjalan tanpa ada teguran dari pihak aparat atau Pemerintah Desa tidak ada tindakan, namun malah di biarkan saja, Senin 10/8/2020.
Dengan adanya satu alat berat (Excafator) alat yang digunakan mengali pasir untuk di angkut ke Dam Truk, sehingga banyaknya Dam Truk berlalu – lalang melintasi akses jalan sepanjang Dusun Kendal ini, ada indikasi unsur kesengajaan bahkan setiap Dum Truk yang lewat tidak ada tarikan sebagai kopensasi ke warga justru hanya di manfaatkan oleh pihak penambang yang kurang bertanggung jawab sehingga pihak penambang tak ingin di ketahui oleh media publik atau LSM lain, agar supaya tambang tersebut bisa berjalan lancar.
Adapun bagi untuk penambang tidak bisa menunjukan KTT (Kepala Teknik Tambang) Konsultan Tambangnya siapa dan beli bahan bakar solarnya dari mana, apakah Bahan bakar yang di gunakan Subsidi atau non subsidi. Sampai saat ini juga belum diketahui sepertinya mereka pandai menyembunyikan sesuatu pada media atau Lembaga pada saat dikonfirmasi.
Hampir keseluruhan bagi para penambang ilegal yang tak punya izin resmi menjadi sorotan oleh masyarakat, jadi intinya para penambang tersebut semena – mena beraktifitas tanpa ada laporan masuk ke pihak Pemdes (Pemerintah Desa) Sumberbaru pada saat awak media sidikkasus menanyakan.
Kalau menurut UU. No. 3 Tahun 2020 yang baru di revisi oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan DPR-RI, atau sebelum di revisi UU.no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan :
” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam Padal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dengan pidana ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).
Semoga bagi pihak aparat Kepolisian sebagai penegak hukum, serta dari jajaran pihak Pemerintahan lakukan tindakan keras untuk para penambang galian C tersebut tanpa punya ijin resmi di hentikan, sebab penambang merusak ke indahan alam juga dapat merusak ekosistem lingkungan.
(team)
Komentar