Berita Sidikkasus.co.id.
Agam – Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, memasang spanduk berisi imbauan agar pengendara tidak berpapasan saat melewati kelok 10 yang amblas beberapa waktu lalu
“Sistemnya buka tutup dan prioritaskan kendaraan dari bawah,” ujar Kabid Lalu Lintas Apriwandi didampingi Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Agam, Darliyusri, Senin (10/8/2020) di Lubuk Basung.
Ia menjelaskan, spanduk tersebut dipasang di kelok 9 dan kelok 11, menindak – lanjuti himbauan Pemprov. Sumbar, karena status jalannya merupakan wewenang provinsi.
“Jadi kita menanggapi sistem kedaruratan saja, seperti imbauan pengalihan jalan. Kalau sifatnya kebijakan permanen baru provinsi,” jelasnya.
Isi spanduk imbauan itu, jelasnya, tertulis bahwa kendaraan yang boleh melalui Kelok 44 hanya roda dua, roda tiga dan roda empat. “Selain dari itu tidak boleh lewat,” jelasnya lagi.
Sebelum itu, pihaknya juga sudah memasang spanduk imbauan tentang pengalihan jalan dibeberapa titik di wilayah Matur dan Tanjung Raya pasca terjadinya longsor. Humas.
(Anto)
Komentar