Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Presiden Jokowi telah menginstuksikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Hari ini (Senin, 10/8), Saya pun menyampaikan kepada teman-teman media bahwa gaji ke-13 untuk para ASN, TNI, Polri, pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, hakim pada Lembaga peradilan, serta pensiun telah dicairkan.
Secara keseluruhan total anggaran yang disediakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun, terdiri dari dana APBN Rp14,83 triliun dan APBD Rp13,99 triliun. Sampai dengan 10 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% satuan kerja sudah mengajukan SPM dan semua sudah dalam proses pencairan oleh KPPN.” ungkap Sri Mulyani Indrawati.
” Layaknya kondisi umum saat ini, para ASN termasuk pejabat eselon 1 dan 2, juga mengalami banyak perubahan pola kerja maupun jumlah jam kerja dalam menyusun berbagai kebijakan penanganan dampak pandemi Covid19. Untuk itu, Pemerintah ingin mengapresiasi kinerja tersebut dengan pemberian gaji ke-13.
Filosofi awal gaji ke-13 merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan biaya sekolah awal tahun ajaran baru, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan adanya pandemi Covid19, gaji ke-13 diharapkan dapat juga membantu meningkatkan pemulihan ekonomi nasional pada kuartal ke-3.
Karenanya Saya mengajak mereka yang baru saja menerima gaji ke-13, ayo gunakan gaji ke-13 dengan bijak. Belilah produk-produk buatan Indonesia. Bersama-sama kita bangkitkan industri dalam negeri khususnya UMKM Indonesia.” harapnya. (*)
Komentar