Berita sidikkasus.co.id
OKI – Menanggapi tuduhan dua media online wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id kepada salah satu Youtuber di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Aryadi Ambara.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia menilai pemberitaan pada 24 Juli 2020 dan 2 Agustus 2020 itu di luar dari aspek jurnalistik. Berita seperti ini menimbulkan fitnah.
“Beberapa prinsip di antaranya adalah setiap berita pers harus faktual, bukan cuma kumpulan opini apalagi pendapat subjektif mengarah pada fitnah, propaganda, informasi palsu, serta mengandung hal-hal mengganggu ketertiban umum.
Ternyata dari bacaan kita wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id ini syarat faktualnya “sama sekali tidak dipenuhi,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Adenia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait kasus pemberitaan wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id guna menindaklanjuti adanya pemberitaan yang menyudutkan salah satu Youtuber di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Aryadi Ambara.
Dari investigasi kami, ada beberapa hal yang ditelisik untuk mengetahui adanya pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id.
Di antaranya ialah aspek perusahaan yang menerbitkan dan beberapa konten dari media online itu sendiri. “Yang pertama undang-undang (UU) pers menyatakan, pers itu harus diselenggarakan oleh perusahaan pers yang berbentuk badan hukum. Sampai saat ini kita belum menemukan kantor perusahaan wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id itu. Hasil karya wartaposgroup.co.id pada tanggal 24 Juli 2020 dan hasil karya sepuluhdetik.co.id pada tanggal 2 Agustus 2020 sama sekali tidak bisa di-cover oleh UU Pers yang bertalian dengan Dewan Pers,” tuturnya.
Kemudian, kata Adenia, hasil karya wartawan wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id ini berisi menghakimi objek berita. Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak berimbang karena hanya melihat dari satu aspek dari berita. Sedangkan aspek lain sama sekali tidak pernah diberitakan.
“Beberapa konten yang dimuat oleh wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalisme,” tuturnya.
Adenia menerangkan, Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia adalah lembaga yang sangat melindungi kemerdekaan pers dan melakukan pengawalan terhadap penegakkan kode etik jurnalistik. Namun, untuk hal ini, dia akan akan menyerahkan kasus ini keranah hukum dengan bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap pemberitaan yang menyudutkan salah satu Youtuber di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) oleh wartaposgroup.co.id dan sepuluhdetik.co.id.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, yang berhak mendapat perlindungan pers ialah pers yang memenuhi syarat,” tegasnya.
(Joni)
Komentar