Peras Pengendara, Juru Parkir Liar Diringkus

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Senin, (10/8/2020),
Kantor Polisi Kota Besar (Poltabes) Palembang mengamankan delapan orang juru parkir (Jukir) liar.

Sejumlah petugas parkir liar di kantor Badan Kepegawai Negara (BKN) Kota Palembang di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang diringkus saat tengah asik melakukan pungli.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sony Trianto, menuturkan, beberapa orang petugas juru parkir itu diamankan petugas karena sering memaksa meminta uang parkir kepada para peserta yang sedang mengikuti kegiatan tes calon pegawai negeri sipil. Mereka sering memaksa meminta uang parkir, mulai dari dari Rp 5-10 ribu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, mereka memaksa minta uang parkir, mobil sepuluh ribu dan motor lima ribu, kalau tidak diberi uang mereka marah-marah,” ungkapnya.

Sementara Hasan, (66), seorang petugas parkir motor mengatakan bahwa dia tidak memaksa mematok uang parkir motor,” kata pria asal Jalan H Umar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring itu.

“Aku Idak makso pak, aku cuma dikasih dua ribu, ado yang ngasih Lima ribu kami ambil,” katanya.

Terpisah, Ridwan yang juga petugas juru parkir mobil yang diamankan oleh petugas mengatakan, ia tidak memaksa meminta untuk parkir kepada pengendara. “Saya dikasih sepuluh ribu, saya tidak pernah memaksa,” kata pria asal 13 Ulu Kecamatan SU ll itu.

“Kami idak matok pak, mereka kan memarkirkan parkir mobi dari pagi sampai siang, jadi wajar bae pak kalu kami mintak sepuluh ribu,” akunya.

(Nurwahyudi)

Komentar