Kegiatan Tambang Pasir Yang Masih Saja Beroperasi di Kritisi Lembaga IPW, Karena Lambannya Kinerja Kepolisian Bertindak

Berita sidikkasus.co.id

BATAM – Maraknya para penambang galian C (Pasir) yang di duga Illegal, sehingga membuat Anggota lembaga Independent Police Watch (IPW) Perwakilan Kepri, Rudi Sah Indra meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal yang berlokasi diwilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa-Batam. Sabtu (08/08).

Menurutnya, selain merusak lingkungan, aktivitas galian tersebut juga melanggar UU Minerba. Terlebih lagi setelah Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Presiden Jokowi menandatangani UU baru ini pada 10 Juni 2020 lalu.

Rancangan revisi UU Minerba ini disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020.

Tentunya bisa di pastikan kalau Penambang tersebut tidak memiliki ijin resmi, sebab baru saja disahkan Satu setengah bulan yang lalu. Sehingga penambang tersebut harus segera di tindak lanjuti.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja Kontrol Sosial ini mengutarakan akan terus melakukan upaya-upaya penggiringan hingga keranah hukum agar kegiatan tersebut dapat ditertibkan demi terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai peraturan dan ketentuan per-undang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Kita sudah konfirmasikan hal ini ke Kapolda Kepri, jika memang langkah tersebut masih juga belum cukup untuk menertibkan kegiatan tambang pasir ilegal diwilayah nongsa ini, saya beserta tim lainnya akan melaporkan hal ini secara resmi ke Polda Kepri,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Organisasi Batam Madani, Suhaimi M Sultan Lembang juga mempertanyakan keseriusan instansi dan institusi untuk memberantas kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.

“Kami meminta kepada semua pihak terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Pemerintah kecamatan Nongsa, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Pihak Kepolisian agar segera menindak tegas kegiatan ilegal tersebut “, tutupnya. (Tim)

Komentar