Pers Merasa Nyaman Harus di Bentengi Pembentukan Asosiasi Advokat Media (6-Habis)

Berita sidikkasus.co.id

JARAK 615 kilometer tim road show Agung Santoso yang membawa nama Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) dan Ketua MOI (Media Online Indonesia) Jawa Timur ditempuh selama tiga hari. Singgah di empat Kabupaten, dialog dengan pemimpin umum, pemimpin redaksi, kepala biro juga para jurnalis.

Dengan rute keberangkatan awal menuju area yang terkenal pisangnya, Kabupaten Lumajang, esoknya 1 Agustus meluncur Banyuwangi, terlebih dahulu kami singgah di Kabupaten Jember.

Tanggal 2 Agustus dari Banyuwangi, tim bertolak pagi hari ke Situbondo (lewat pantai utara). Perlu diketahui, apabila ingin ke Banyuwangi, ada dua rute jalur jika berangkat dari Surabaya. Rute pertama ke Banyuwangi lewat pasir putih Situbondo, rute kedua dari Surabaya lewat Jember namun terlebih dahulu akan melewati terminal bus Lumajang.

Kali ini pada tulisan seri VI atau terakhir dengan mengangkat judul ‘’Pers Merasa Nyaman Harus di Betengi Pembentukan Asosiasi Media’’. Sebagai kilas balik tulisan sebelumnya seri I judul yang diangkat Gubernur Jatim di minta saat pengesahan APBD 2021 Kab/Kota untuk belanja media harus adil.

Seri II, menyajikan judul Kerjasama media dengan Pemda cukup berbadan hukum. Seri III Ungkap kekerasan dan korupsi buat MoU dengan kepolisian dan kejaksaan. Seri IV judul disajikan Perpustakaan pers menjawab kekosongan literasi media, dan seri V menayangkan judul Diskominfo bisa gelar diklat jurnalis dengan ujian, menggantikan UKW.

ASOSIASI ADVOKAT MEDIA

‘’Kami baru menerima kekerasan terhadap jurnalis, sampai sekarang kami masih melakukan pendalaman kronologis kekerasan,”ungkap salahsatu peserta diskusi publik yang diikuti oleh Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Kepala Biro dan Wartawan di Balai Desa Kotakan Kabupaten Situbondo dalam rangkaian kegiatan roadshow.

Sementara itu, di Kalimantan Selatan 22 Advokat dari lintas daerah siap mendampingi Jurnalis Diananta di Pengadilan, tentang penulisan berita, yang sebenarnya cukup selesai dengan UU Pers, namun pihak aparat kepolisian masih melakukan pengusutan.

Keluhan saudara kita di Situbondo dan ditahannya jurnalis Diananta di Kalimantan Selatan ke depannya tidak boleh terjadi di mana saja di bumi Indonesia, jika kita membentengi pers dengan adanya Asosiasi Advokat Media, tapi kita terlebih dahulu di setiap Provinsi, Kabupaten,Kota membuat MoU dengan kepolisian

‘’Semua laporan dari masyarakat yang berupa pengaduan menuju kriminalisasi pers, apakah itu media dan wartawannya harus diselesaikan melalui UU Pers, karena bila ada kesalahan tulisan ada pihak yang melaporkan, cukup dengan hak jawab.Sehingga jika aparat kepolisian akan memproses cukup dengan UU Pers, tidak langsung di seret ke penjara, dan salahsatu mengikatnya dengan MoU dengan kepolisian, yang isinya penyelesaian perkara dengan UU Pers, kalau ada aparat yang ngotot, tinggal membuka lembaran MoU,’’ tegas Agung Santoso.

Oleh karena itu, Asosiasi Advokat Media itu bisa berdiri di setiap provinsi, kabupaten dan kota, anggotanya dari para advokat yang masuk dalam penasehat hukum media, apakah cetak, tv/radio dan online.

‘’Saya dukung sepenuhnya untuk hak-hak teman-teman media, saya akan all out, karena sering teman-teman media itu menulis sesuai data dan fakta, namun ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan teror-teror bahkan sampai percobaan pembunuhan, sehingga kalau ada asosiasi advokat media, teman-teman merasa nyaman dan tidak kuatir bila muncul tuntutan hukum, asalkan karya jurnalistik bisa dipertanggungjawawabkan dan sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,’’ ujar Taufik, SH,MH, selaku penasehat hukum Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media Jatim.***

Komentar