Berita sidikkasus.co.id
Rokan hilir – Kembali Tim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa,Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Adapun peristiwa pembakaran hutan dan lahan terjadi pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Sementara itu, pelaku pembakaran lahan yang berhasil di amankan oleh petugas berinisial HB Simatupang (42) yang pekerjaan sehari-harinya sebagai petani ini merupakan warga jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau .
Di konfirmasi Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas polres Rohil,AKP Juliandi SH 08 Agustus 2020 menjelaskan”bahwa penangkapan pelaku HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) bekas rintisan di kebun miliknya. Kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH
Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi juga menjelaskan” bahwa peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wib,Saat itu, Personil Polsek Bangko Bripka Radianansyah dan Brigadir Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais tentang informasi tersebut, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko” Jelas kasubag Humas polres Rohil AKP Juliandi.
Juliandi juga mengatakan” bahwa penangkapan terhadap pelaku atas perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, saat dilokasi tersebut ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit” jelas Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi kepada wartawan.
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan dan dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan dikebun miliknya untuk tanam sawit. selanjutnya barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga,” pungkasnya AKP Juliandi SH
Atas perbuatannya, Pelaku HB Simatupang dipersangkakan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan lingkungan hidup Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ” setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). ungkapnya.
(Humas polres Rohil)
Reporter : Handoko
Komentar