Kadin PUPR Dipanggil Kejati Terkait Soal Gratifikasi

Berita sidikkasus.co.id

EMPAT LAWANG – Berembus kencang kabar tidak baik, tentang adanya dugaan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, baru-baru ini mencuat kepermukaan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak dan oknum guna dimintai keterangan.

KasiPenkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Khadirman, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Pihaknya belum bisa memberitahu wartawan tentang nama-nama oknum yang dimintai keterangan terkait soal adanya pemberian free Proyek itu.

“Iya hari ini kita panggil beberapa, ada beberapa orang untuk mendengarkan keterangan terkait kasus ini. Masih dalam tahap penyelidikan, jadi kita belum bisa membeberkan nama nama yang bersangkutan,” jelas Khadirman via telepon.

Ia menegaskan, hal itu dilakukan untuk keperluan pulbaket dan puldata terkait dugaan fee proyek.

“Pihak-pihak ini kita panggil bukan untuk keterangan saksi, tapi hanya mengundang mereka untuk diambil keterangan guna untuk klarifikasi dalam kasus ini,” bebernya.

Ia mengatakan, pengambilan keterangan dilakukan karena dugaan fee tersebut belum masuk dalam tahap penyidikan.

Masih sebatas laporan masyarakat, pihaknya akan mengklarisifikasi terlebih dahulu. Sehingga siapa saja nama orang-orang yang dipanggil belum bisa diekspos.

“Sejumlah pihak yang kita ambil keterangan untuk klarifikasi hari ini dilaksanakan, tapi belum dilakukan penyidikan jadi kami belum bisa menyampaikan secara rinci,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil keterangan dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Sr, terkait adanya dugaan fee proyek. Namun saat itu hanya Kepala dinas PUPR Kabupaten Empat lawang yang baru dipanggil untuk dimintai keterangan terkait soal adanya dugaan penerimaan fee.

(Adeni Andriadi)

Komentar