Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Ketua Bidang Seni Budaya Dan Olahraga, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Maluku Utara (Malut), Sabtu (8/8/2020), mengkritisi regulasi dari Pemerintahan Desa dan BPD.
Menurutnya, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Tertinggi ditingkat Desa. Sekaligus sebagai Pusat Administrasi ditingkat Desa. Dan Desa salah satu Aset terpenting dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia. Sebab, Desa salah satu Fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,ungkap Armin.
Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan badan permusyawaratan tertinggi di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagi kebijakan dalam penyelenggara Pemerintah Desa. Dalam upaya meningkatkan kenerja kelembagaan di tingkat Desa, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus mengontrol kenerja pemerintahan Desa.
Oleh karna itu kata Armin, hendaknya pemerintah dalam hal ini. Menteri Desa maupun Menteri dalam Negri. Perlu kiranya serius melihat dan meninjau kembali regulasi tentang desa dan badan permusyawaratan desa (BPD), bahkan kebijakan-kebijakan yang ada. Untuk penggembangkan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Desa di seluruh indonesia.
Sebab, berdasarkan Regulasi Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang tertuang dalam undang-undang no 6 tahun 2014, dan Pemendagri 110, hanya menyakut kenerja-kenerja fungsional, persayaratan-persayaratan dan larangan-larangan Pemerintahan Desa sekaligus Badan Permusyawaratan Desa.
Namun, disisi yang lain. Soal seragam perangkat Desa maupun (BPD) Badan Permusyawaratan Desa dll.
Tidak dibahas dalam peraturan no 6 Tahun 2014, dan Pemendagri 110. Sebab Seragam Perangkat Desa dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa adalah salah bentuk simbol maupun krateristik Pemerintahan Desa.
Kemudian tidak ada tekanan pada Pasal 48 Tentang Perangkat Desa. Dan
Pasal 50 Tentang Perangkat Desa sebagai berikut;
A. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
B. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
Sebab. jika kita peka dan jujur pasti ada susunan perangkat desa yang tidak sesuai dengan pasal diatas. Maka sampai kapan Desa berkembang dan maju.?.
Jikalau susunan perangkat Desa tidak sesuai pasal diatas, Padahal sudah tidak lagi jadi rahasia umum, bahwa berkembang dan majunya suatu desa terletak pada SDM.
“Penghasilan Pemerintah Desa Pasal 26 angka (3) poin C menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan menerima lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan”.
Pasal 66 Penghasilan Pemerintah Desa angka (1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan, dan angka (2) Penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan Negara yang diterima oleh pendapatan belanja daerah Kabupaten/kota
Angka (5) ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerima lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah. Dan diperkuat oleh pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019,
Lanjut armin, jika merujuk pada pasal 26, pasal 48, pasal 50, pasal 66, di uji implementasinya dilapang, maka yang terjadi tidak sesuai pasal perpasal.
Karna kita tau bersama bahwasannya. Soal Penghasilan Tetap Pemerintah Desa itu bukan perbulan, tapi Triwulan, namun Entah. Mukin yang maksud pasal perpasal itu adalah Triwulan, tapi alangkah baiknya perbulan, bukan Triwulan, dan kebanyakan Perangkat Desa tidak memiliki ijasa menengah maupun sederajat.
Padahal yang diharapkan dan perintahkan oleh pasal 48, pasal 50 adalah harus mengenyam pendidikan menengah maupun sederajat dll.
Selain dari Perangkat Desa harus mengenyam pendidikan menengah maupun sederajat dan umur.
Penghasilan tetap perbulan dan seragam Pemerintah Desa itu juga sala satu faktor mendasar dan tolak ukur perkembangan dan kemajuan Desa.
Sebab, bicara soal perkembangan dan kemajuan Desa sangat relavansi dan relasi dengan program Priseden Negara Republik Indonesia, Bapak Jokowi Widodo. Yaitu membangun Bangsa dan Negara dari pinggiran, simpulnya. (jk)
Komentar