KPK Maksimalkan Penanganan TPPU Demi Pengembalian Uang Negara

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta, – Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan korporasi, untuk memaksimalkan pengembalian uang kepada negara.

Untuk itu, kata Nawawi, telah melakukan kerjasama lintas negara dalam upaya memerangi kejahatan korupsi.

Hal itu disampaikan Nawawi dalam serial diskusi online dari rangkaian Kegiatan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020.

Topik yang diangkat dalam diskusi ini mengenai Pencucian Uang, Pidana Korporasi dan Penanganan Korupsi Lintas Negara. Sebanyak 500 partisipan dari berbagai latarbelakang mengikuti diskusi ini melalui aplikasi zoom.

Diskusi yang dipandu Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menghadirkan pembicara Hakim Agung Kamar Pidana MA, Prof. Dr Surya Jaya, Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein, Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan, Redaktur Ekonomi KONTAN Titis Nurdiani dan Peter Halpern, Resident Legal Advisor, US Departement of Justice.

Nawawi Pamolongo ketika membuka acara menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan edukasi antikorupsi, terutama kepada para jurnalis.

Meskipun secara daring, kami berharap upaya KPK dalam menyebarkan semangat antikorupsi bisa tercapai, dan pemahaman masyarakat termasuk jurnalis dalam topik ini bisa bertambah,” ungkap Nawawi.

Memandu jalannya diskusi online ini, Rasamala mengajak peserta untuk sama-sama memahami topik yang disampaikan.

Menjadi tantangan tersendiri bagi para jurnalis untuk memahami topik ini dan mampu menulis berita yang mudah diterima masyarakat awam, ungkap Rasamala.

Jurnalis KONTAN Titis Nurdiana mengatakan, membuat tulisan mengenai kejahatan korporasi merupakan tantangan sendiri bagi media. Media, kata dia, melihat kejahatan korporasi untuk memenuhi hak masyarakat agar mengetahui penggunaan uang negara secara transparan yang berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Independensi media kerap dipertanyakan saat menulis tentang kejahatan korporasi. Seharusnya media hanya mempertimbangkan kepentingan publik, kata dia.

Lima narasumber sesuai kompetensi masing-masing menjelaskan tentang apa itu pencucian uang, bagaimana sebaiknya pemidanaan korporasi dilakukan agar pemidanaan tidak justru menghancurkan korporasi tetapi dapat membantu korporasi memperbaki diri hingga posisi dan risiko jurnalis dalam melakukan peliputan itu sensitif ini.

Peter Halpern menyampaikan sejumlah kerjasama penanganan perkara yang telah dilakukan dengan penegak hukum di Indonesia, khususnya KPK.

Dalam diskusi ini juga berkembang sejumlah saran untuk melakukan perbaikan terhadap regulasi yang ada terkait pemidanaan korporasi, seperti: apakah hasil analisis PPATK bisa menjadi alat bukti dan denda terhadap korporasi yang sangat rendah di UU Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar