Polisi Telah Mengamankan EJ & KS, Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Polisi telah mengamankan EJ (47) dan KS (67), tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kedua tersangka mengaku tidak pernah bertemu dan hanya chatting di medsos membahas kehidupan pribadi Ahok setelah bercerai dari Veronica Tan.

“KS menyampaikan dia diajak, tapi EJ sama KS tidak pernah bertemu, hanya chatting-an di media sosial dan menyampaikan bagaimana curhatnya–karena mereka sama-sama merasa mereka ini adalah rata-rata single parents–dan merasa bahwa Veronica nasibnya sama.

Ini motif yang paling utama yang mereka sampaikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Kedua tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. EJ juga diketahui sebagai orang yang mengajak tersangka KS untuk bergabung dalam grup WhatsApp tersebut.

“Mereka mengakui grup WhatsApp itu ‘Voice of Women’ tapi kemudian diubah jadi ‘Voice of Vero’ karena merasa mereka fans Veronica dan mereka menjelaskan perubahan itu dilakukan pada 19 Maret 2019,” terang Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa EJ merupakan admin dari grup WhatsApp fans mantan istri Ahok, Veronica Tan. Menurutnya, jumlah anggota grup tersebut berjumlah 10 orang.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan tersangka EJ sempat mengubah nama akunnya saat polisi melakukan pengejaran terhadapnya.

“Yang kedua inisial EJ, ini pemilik akun @an7a_679 yang oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi @vero_the_pheonix. Ini sempat diubah pada saat itu. Tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran dan ditangkap di Medan,” kata Yusri.

Hingga kini kedua tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisan. Meski tidak dilakukan penahanan, keduanya tetap dikenai wajib lapor.

Yusri menyebutkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi pemberkasan berkas perkara kedua tersangka tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kedua tersangka sudah kita amankan. Keduanya sudah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang perkembangannya kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap kedua tersangka atas dasar laporan dari Ahok yang merasa nama baiknya dicemarkan. Kedua pelaku mengaku fans Veronica Tan, sumber berita polisi (*)

Komentar