Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan – Di musim Covid-19 ini, kejahatan semakin merajarela, meskipun kini sudah memasuki tahap baru New Normal, nanun tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan masih cukup tinggi.
Bertempat di halaman Mapolres Pasuruan, Jumat(7/08). Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. kembali menggelar Konferensi Pers Hasil Dari Operasi Sikat Semeru 2020.
Dalam Operasi Sikat Semeru Tahun 2020 pada 6 Juli Hingga 17 Juli 2020, Kapolres Pasuruan menghadirkan 83 tersangka. Dengan 157 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Antara lain ialah Curas 10 dengan Tersangka 10, Curat 40 dengan Tersangka 26, Curanmor 101 dengan Tersangka 37, Lahgun Handak 3 dengan Tersangka 3, Lahgun Sajam 2 dengan Tersangka 2 dan Street Crime (Penculikan) 1 dengan Tersangka 4.
Keseluruhan tersangka yang kita hadirkan ini sejumlah 30 tersangka. Sedangkan 53 tersangka yang lain ini posisinya ada di sel tahanan Polsek setempat.
Untuk tindakan kejahatan yang paling banyak ialah curas, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menakuti korban dan merampas barang berharga milik korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat Agar Selalu waspada karena kejahatan selalu mengintai kita yang lengah. (tom)
Komentar