Berita : Sidikkasus.co.id
SIMEULUE ACEH – Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Simeulue melakukan pansus ke sejumlah perusahaan perusahaan yang beraktifitas secara illegal. Pansus tersebut yang diketuai Ihya Ulumuddin bersama lintas komisi DPRK selama tiga hari semenjak Kamis (6/8/2020) meninjau lokasi matrial Simbar dan Kecamatan Alafan.
Pada sore jumat tadi (7/8) mereka meninjau lokasi sesuai titik koordinat di Desa Pulau Bengkalak Kecamatan Teupah Selatan, salah satu Anggota DPRK mengatakan pada sejumlah awak media bahwa lokasi ini milik Abi dan suda miliki izin dari Profinsi Aceh.
Selanjutnya tim pansus bergerak meninjau lokasi hulu sungai Kuala Makmur milik Cv. Armada Buana Lestari dan PT. Fanesa Mandiri Utama Kecamatan Simeulue Timur. Sedangkan milik PT. Flamboyan Huma Arta di Hulu sungai Kuala Baru Kecamatan Teuluk Dalam. Ketiga lokasi AMP tersebut tidak ada tanda kegiatan oprasi dilapangan.
Dari ketiga lokasi tersebut PT. Flamboyan Huma Arta selama ini beroperasi dari matrial sungai pengorekan matrialnya, sebab salah satu warga setempat berkebetulan terhenti di lokasi tim pansus saat melintas hendak kekebunnya. Indri Gunawan menceritakan keluhan pada tim pansus atas keberadaan PT. Flamboyan tersebut” kami merasa terganggu atas beroperasinya perusaahan ini, akibat pengambilan matrial sungai tentu kikisan air hujan turun pasti sisi gunung kebun kami akan longsor” mereka ambil matrial dari sungai” Ujar Indri Gunawan Pada tim pansus.
Ketua Pansus Ihya Ulumuddin menyambut baik atas keluhan warga setempat, ini jelas merugikan masyarakat apa lagi matrial dari sungai langsung. Nah ini sangat disayangkan sekian tahun beroperasi untuk keuntungan sepihak serta melanggar aturan yang ada. Tegas Ihya diaminkan anggota lainnya akan menidak lanjuti keberadaan perusahaan perusaahan ini sejauhmana dokumen izinnya.” Kita akan panggil pemilik perusahaan untuk pembuktian keabsahaan izinnya dalam waktu dekat ini”ucap Ihya Ulumuddin.
Lanjut Ihya Ulumuddin mengatakan jika dokumen izin galian mereka benar Illegal maka dilakukan merekomendasikan resmi dari DPRK Simeulue untuk pemberhentian oprasi sementra serta akan kita surati ke pihak berwajib baik tingkat Kabupaten / Polres Simelue maupun Polda Aceh perusahaan perusahaan Illegal tersebut.
Lanjut dia ( Ihya Ulumuddin) “ bila perusahaan perusahan beroperasi selama ini secara illegal maka dilakukan perhitungan kerugian daerah akibat ditimbulkan oleh pihak mereka akan diminta dibayar ke Daerah melalui Kas Daerah Kabupaten Simeulue” tegas Ihiya bersama sejumlah angota Pansus yakni, Hamsipar, Ugek Farlian, Sahrian, Andi Milian.” tutupnya.
( Bung Madi)
,
Komentar