CV MAHAKAM YANG BERGERAK DI BIDANG KAYU BUANG LIMBAH SEMBARANGAN

Berita sidikkasus.co.id

SIDOARJO – Kalo kita berbicara masalah Limbah tentu tidak ada habisnya hal ini biasa di lakukan oleh beberapa pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh kepada peraturan yang ada, salah satunya CV MAHAKAM yang ada di wilayah Gempol, pabrik yang bergerak di bidang penggergajian kayu tersebut membuang limbah se-enaknya sendiri, tidak mau mempertimbangkan dampak buruknya, selain bisa merusak lingkungan, limbah yang di buang juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga di sekelilingnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah, apalagi limbah yang seharusnya
direlokasi atau diolah sebelum dibuang, namun bagi perusahan yang nakal tidak mau melakukan proses terlebih dahulu, hitam pekat seperti oli itu yang di buang oleh CV MAHAKAM ke sungai, Limbah boleh dibuang ke sungai namun setelah melalui beberapa tahapan proses, agar limbah yang di buang ke sungai dalam keadaan Netral,

Manurut pakar kayu dan pemerhati lingkungan (H Umar Wirohadi) juga selaku ketua MPN (Majelis Pers Nasional) mengatakan, jika kayu yang di kelola atau di gergaji adalah kayu merbau
Itu harus hati-hati karena kayu merbau tersebut tidak sembarangan, cara penggergajiannya saja berbeda dengan kayu-kayu yang lain, contoh kayu merbau
Dalam penggergajian harus memakai air bila tidak memakai air penggergajiannya/ selendangnya tidak bisa berjalan, kedua dampaknya getah kayu yang di timbulkan bila terkena pakaian tidak bisa hilang, ketiga bila sudah tercampur dengan air lambat mencucinya menimbulkan gatal-gatal pada tubuh yang terkena”.

Masih dengan H Umar Wirohadi, “Seandainya limbah yang dibuang tidak memenuhi standart baku mutu, maka ini sudah melanggar undang-undang, dan bisa dipidanakan, melalui mekanisme pemeriksaan labor dengan memeriksa sampel, dan apabila terbukti dengan rasio perbedaan diluar ketentuan maka tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar tersebut. “Sangsi pidananya sampai 4 tahun penjara dan denda sampai Rp 3 milyar,” Ungkap H Umar Wirohadi.

Menurut catatan media sidikkasus, bukan masalah limbah saja yang di langgar oleh CV MAHAKAM papan nama CV pun tidak terpasang, gaji pun sembarangan, yang di berikan kepada karyawan, BPJS pun tidak di lajankan, kita simak saja berita selanjutnya. (Ron). Bersambung……..

Komentar