Pengusaha Tidak Lapor Pajak Pribadi, Alumni Lemhannas: Rasa Nasionalismenya Nol

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Maraknya para pengusaha yang tidak melaporkan pajak pribadi menjadi salah satu penyebab kebangkrutan sebuah negara. Perilaku tidak peduli terhadap kebutuhan negara atas partisipasi mereka melaporkan pajak, para pengusaha itu dapat dikategorikan sebagai warga yang tidak memiliki rasa nasionalisme sama sekali. Hal itu disampaikan salah seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, menanggapi sinyalemen adanya pengusaha papan atas berinisial MM di Serang, Banten, yang selama ini diduga tidak menyampaikan laporan pajak tahunan (SPT) ke kantor pajak setempat.

“Orang-orang seperti mereka ini merupakan warga negara yang tidak memiliki rasa nasionalisme sama sekali. Mereka tidak peduli dengan negaranya, mau maju atau tidak, mereka masa bodoh. Mereka itu kelompok warga dengan rasa nasionalisme nol koma nol,” kata Wilson Lalengke kepada redaksi media ini melalui jaringan WhatsApp-nya, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dari informasi yang diterimanya, Wilson meyakini bahwa praktek tidak lapor pajak pribadi, yang diduga kuat berarti tidak bayar pajak itu, dilakukan banyak pengusaha di banyak tempat di negeri ini. Umumnya mereka, kata dia, berlindung dari adanya pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perusahaannya setiap tahun. Padahal, menurut peraturan perpajakan, laporan pajak pribadi para pengusaha merupakan kewajiban, yang terpisah dari laporan pajak perusahaannya. Dari laporan pajak pribadi itu, dapat diketahui jumlah kekayaan sang pengusaha dari hasil operasional perusahaannya. Besaran jumlah kekayaan pribadi itulah yang akan menjadi dasar perhitungan pajak pribadi yang harus disetorkan pengusaha kepada negara.

Oleh sebab itu, setiap pengusaha, terutama para komisaris dan pemilik saham di perusahaan-perusahaan, mesti menunjukkan itikad baiknya sebagai warga negara yang baik. Hal itu penting sebagai wujud nasionalisme dan kebanggaan mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jika tidak mau lapor pajak pribadi, yang artinya juga tidak mau bayar pajak kepada negara ini, lebih baik Anda minggat saja dari NKRI,” tegas jebolan pasca sarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris ini.

Menurut Wilson, adalah tidak adil bagi para pengusaha kaya itu ketika mereka menikmati berbagai kemudahan berusaha, situasi aman, nyaman, kondusif, infrastruktur tersedia dengan baik, dan potensi sumber daya alam untuk kemajuan usahanya tersedia melimpah di negeri ini, tapi di sisi lain mereka enggan berpartisipasi membantu pembangunan bangsa dan negara ini. “Sangat tidak adil itu, mereka enak mendirikan dan mengembangkan usahanya di negara ini, tapi giliran bayar pajak mereka lalaikan,” ujar Wilson menyesalkan perilaku para pengusaha model demikian.

Untuk itu, saran Wilson yang juga menjabat sebagai Direktur Polhumed Center Indonesia itu, agar para pihak terkait harus bekerja lebih giat dan maksimal dalam meneliti keberadaan usaha para konglomerat tersebut. “Para petugas pajak harus bekerja, jangan tinggal diam menunggu di kantor saja. Kejar itu para pengusaha yang disinyalir tidak melaporkan pajak pribadinya, itu dapat dikategorikan tindakan pidana penggelapan pajak,” desak Wilson serius.

Kepada setiap warga masyarakat, Wilson menghimbau, agar mengawasi lingkungan masing-masing, termasuk melihat keberadaan para pengusaha di lingkungannya. Jika perlu, kenali secara detil para pengusaha kelas menengah ke atas yang ada di wilayahnya. Selanjutnya mencari informasi ke kantor pajak setempat terkait pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang dikenalnya tersebut. “Langkah dan strategi seperti ini mesti berani kita lakukan agar terjadi keadilan di negara ini. Jangan sampai jurang pemisah antara si kaya dan si miskin makin terbuka lebar akibat ketiadaan nasionalisme dari orang-orang kaya itu,” tegas Wilson lagi.

Sebagai informasi, seorang pengusaha dengan jabatan komisaris pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan di Serang, Banten, berinisial MM, diduga tidak melakukan pelaporan pajak pribadi selama bertahun-tahun. Padahal, secara sekilas diperhatikan perusahaanya cukup maju. Tentu saja si komisaris ini mendapatkan tambahan kekayaan yang besar dari perusahaannya itu. Selayaknya, negara mendapatkan bagian berupa pajak penghasilan dari yang bersangkutan. Sosok pengusaha seperti ini, kata Wilson, kemungkinan sangat banyak, tidak hanya di Banten tapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

“Kuncinya menurut saya, harus ada kerjasama antara masyarakat sebagai pemberi informasi dengan pihak terkait di bidang perpajakan sebagai petugas penagih pajak atas nama negara. Jika tidak, negara ini bakal bangkrut oleh ulah warganya yang hanya mau enaknya sendiri tanpa peduli dengan keselamatan dan kemajuan negaranya,” beber Wilson.

Pada akhirnya, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Indonesia sebentar lagi, setiap kita seharusnya bertanya: apa yang sudah kita berikan kepada bangsa dan negara sebagai wujud nasionalisme kita dalam mengisi kemerdekaan ini? (APL/Red)

Komentar