Berita Sidikkasus.co.id.
Agam – Pemerintah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, kembali memuktahirkan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang berasal dari dana APBD.
Pemuktahiran data tersebut menyesuaikan perubahan sejumlah regulasi di tingkat Pemerintah Pusat, seperti perubahan data realisasi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Sebab BLT APBD akan mengakomodir masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak tertampung oleh bantuan dari pusat dan provinsi, salah satunya BST Kemensos RI,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, perubahan realisasi penerima BST Kemensos RI yang semula sebanyak 21.104 KK menjadi 20.445 KK membuat pihaknya perlu melakukan pemuktahiran data penerima BLT APBD.
“Hal ini tentunya akan berpengaruh kepada BLT dari APBD Kabupaten Agam dan harus dilakukan verifikasi kembali untuk penyesuaian data, agar semua masyarakat terdampak Covid-19 bisa menerima bantuan,” jelasnya.
Sejak semula, tukas Martias Wanto, Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen mengalokasikan anggaran BLT APBD untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 namun tidak tertampung oleh BLT yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dengan besaran Rp 600.000 per KK.
Pemkab Agam menargetkan 65 persen masyarakat Agam bisa terakomodir bantuan penanganan dampak Covid-19. Dikatakan, sejauh ini tidak ditemukan gejolak dalam pendistribusian bantuan tersebut.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada gejolak yang berkaitan dengan penyaluran BLT, baik dari Kemensos RI, provinsi, desa dan APBD. Semua itu bisa terlaksana karena dukungan semua pihak, dan kesabaran masyarakat penerima bantuan,” ungkapnya.
Dikatakan, mekanisme penyaluran BLT yang berasal APBD Kabupaten Agam mempedomani proses penyaluran BLT dari Pemerintah Pusat, seperti BST Kemensos RI, BLT Kementerian Desa Daerah Tertinggal, BLT dari Pemerintah Propinsi serta ketersediaan dana di Kas Daerah.
Disisi lain, terkait ketersediaan dana di Kas Daerah, disebutkan Martias Wanto juga dipengaruhi oleh kebijakan yang lebih tinggi, seperti pada Juli 2020 Pemerintah Daerah harus menyalurkan 100% dana hibah penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada bulan Desember 2020,
Sementara itu, di Agustus 2020 Pemerintah Daerah juga harus membayarkan Gaji bulan ke 13 untuk PNS Eselon III ke bawah.
“Kedua kebijakan tersebut juga menyedot dana yang sangat besar sehingga mempengaruhi ketersediaan dana di Kas daerah,” ungkapnya.
Hal tersebut di atas, lanjutnya, juga menyebabkan skema pemberian BLT APBD mengalami perubahan.
“Langkah itu diambil untuk menyesuaikan dengan data terbaru dan ketersediaan dana daerah,” katanya.
Pihaknya menargetkan pemuktahiran data akan rampung rentang akhir Agustus hingga awal September 2020. Dikatakan pemuktahiran data dilakukan dengan cara memverifikasi ulang data calon penerima BLT APBD Agam.
“Akhir Agustus atau awal September 2020 harus sudah selesai melakukan verifikasi ulang calon penerima BLT dari dana APBD dan berharap adanya tambahan dana atau penerimaan daerah yang dapat kita gunakan untuk pembayaran BLT itu. Masyarakat diminta agar bersabar,” ulasnya. (Anto)
Komentar