Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 08/KPTS.08/DPRD-PT/ Tentang Pembentukan Pansus DPRD Pengelolaan Keuangan Desa telah menetapkan 3 Poin diantaranya:
Pertama, Struktur Tim Pansus sebanyak 7 orang yakni ; Ketua : Ridwan Somole, Wakil Ketua Dedi Mirzan, sekretaris Vidya Alwi, anggota Helfin Ware, anggota : Pardin Isa, anggota Amrin Yusril Angkasa, anggota : Arifin H. Abdul Majid
Ke-dua, Pansus DPRD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelesaikan persoalan yang bersifat administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang ada di Desa, dengan tetap mengacu pada tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD.
Ke-Tiga, Masa Kerja Pansus DPRD Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) selama 90 hari, di Mulai Sejak tanggal 4 Agustus hingga 4 Oktober Tahun 2020.
Apa kabar? Anggota tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pengelolaan Keuangan di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliabu di Ketuai Oleh Bpk Ridwan Soamole.
Beliau, menyampaikan bahwa jika terdapat keganjalan dalam pengelolaan keuangan Desa maka kami akan menindaklanjuti kepada pihak yang berwajib, Namun jika ada hal-hal yang bisa kita benahi maka tugas kami untuk membenahi, insaAllah Semoga berhasil ? .” Tuturnya. (jk)
Komentar