Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Hari ini, Selasa 04 Agustus 2020, Hari Setiyono, SH. MH. Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI. bersama-sama dengan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyampaikan penjelasan di depan gedung bundar Kejaksaan Agung terkait dengan pelaksanaan putusan Makhamah Agung RI tentang Peninjauan Kembali (PK) Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dan penyerahan berkas hasil pemeriksaan / inspeksi kasus Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa dengan inisial PSM yang diduga bertemu dengan Terpidana Joko Soegiarto Tjandra di Malaysia ;
Bahwa pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara pidana merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh Jaksa sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang yaitu :——————————————–
1. Pasal 270 KUHAP yang menyatakan ” pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat kepadanya”;
2. Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa”.
Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020
berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/ M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan cara memasukan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK.
Terhadap adanya pendapat yang menyatakan bahwa penahanan rerpidana tersebut tidak sah karena putusan PK tersebut tidak sesuai dengan pasal 197 (1) huruf k jo. Ayat (2) KUHAP sehingga putusan tersebut batal demi hukum maka kami sangat menghormati pendapat tersebut, oleh karena itu kami jelaskan bahwa Jaksa tidak melakukan penahanan melainkan melakukan eksekusi.
Putusan PK tersebut adalah putusan dalam rangka upaya hukum luar biasa dan merupakan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum.
Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai, sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Selain tentang eksekusi Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tersebut diatas, Hari Setiyono, SH. MH. juga menyampaikan tentang penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. atas nama oknum Jaksa “PSM” yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dan dugaan keterlibatan Jaksa “PSM” dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan terhadap hasil klarifikasi adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Joko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup keterlibatan Jaksa “PSM” dalam pengajuan PK oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra yang diduga ada peristiwa pidana ;
Atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Bidang Pengawasan tersebut kemudian dijelaskan oleh Dr. Febry Ardiansyah, SH. MH. selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus atas nama Terlapor Jaksa “PSM” selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan yang telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Direktur Penyidikan untuk menunjuk Tim Jaksa untuk melakukan Telaahan guna menentukan sikap apakah hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan jika ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan ;
Dengan demikian terhadap oknum Jaksa “PSM” selain dijatuhi hukuman disiplin Tingkat Berat berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” sesuai Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, terhadap kasus yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses Telaahan guna menentukan sikap apakah akan dilakukan Penyelidikan atau tidak oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. (*)
Komentar