Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Tim opsnal Unit lV Subdit lll Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan peralatan lengkap kembali turun ke jalan. Septian, (25), dan Sony, (19), dua kakak beradik pelaku jamret beraksi di kawasan kertapati Palembang diringkus anggota Kanit Kompol Zainuri.
Dari penyidikan, Septian, (25), dan Sony, (19), adalah kakak beradik. Kedua pelaku diketahui terakhir beraksi, Rabu, 22/7/2020. dikawasan kertapati Palembang.
Kedua kakak beradik itu diringkus anggota Jatanras Polda Sumsel dipimpin Katim Unit IV, Aiptu Maryanto, dan Bripka Iwan Tewok dan anggota Unit 4.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi dan Kanit IV, Kompol Zainuri, mengungkapkan, kedua pelaku kakak beradik itu diamankan usai menerima laporan dari korban.
“Kita baru meringkus dua pelaku jambret. Modus yang selalu digunakan oleh kedua pelaku ini ialah menarik tas korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
Usai meringkus tersangka, lanjut Suryadi, pengeledahan dirumah pelaku langsung dilakukan oleh Tim Jatanras. Dari rumah pelaku kami menemukan 10 tas dengan ukuran beda-beda. Kami amankan sebagai barang bukti karena diduga tas tersebut merupakan hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan ada 10 tas di rumah pelaku.
Kedua pelaku kakak akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman kurungan penjara yang akan mereka jalani lebih dari lima tahun kurungan,” tegasnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar