Berita Sidikkasu.co.id
BANYUWANGI – Permohonan sidang yang di ajukan Ipuk Fiestandani di Pengadilan negeri Banyuwangi Pada hari Senin pagi pukul 10.00. wib, tanggal, 27 Juli 2020, dengan nomer registrasi. 148/PPDP/2020, tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, kembali ke Pengadilan negeri Banyuwangi melakukan percabutan permohonan sidang.
Sehingga Pengadilan negeri Banyuwangi yang sudah menjadwal sidang, akhirnya
dalam Sidang pertamanya memutuskan penetapan pencabutan Permohonan yang dilakukan Ipuk Fiestiandani.
Ini menyusul Ipuk Fiestiandani dikabarkan telah mencabut permohonan pencantuman nama Azwar anas di belakang namanya.
Sidang Penetapan yang dipimpin Hakim tunggal Sri Murniati, S.H., M.Hum. membacakan penetapan pencabutan tersebut.
“Tadi pagi sekitar jam 10 sidang dengan hakim tunggal agendanya pembacaan pencabutan permohonan dilakukan pemohon (Ipuk Fiestiandani),” kata humas Pengadilan Negeri Banyuwangi M. Arif Adikusumo,S.H., M.H, saat dikonfirmasi, awak media Sidikkasus bersama media Faktanews. Senin (03/08/2020).
Saat ditanya awak media, Arif mengaku tak mengetahui nama pemohon Ipuk Fiestiandani yang diketahui adalah istri Bupati Banyuwangi yang saat ini sudah resmi direkomendasikan PDI-P maupun Nasdem sebagai calon Bupati Banyuwangi periode 2020-2025. (Ted)
Komentar