Polres Agam Amankan Dua Begal Beraksi di di-Enam Lokasi

Berita  Sidikkasus.co.id.

Agam  – Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh tim Satreskrim, telah berhasil menjegal komplotan begal di Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumbar yang sudah sangat meresahkan warga.
Dua berhasil ditangkap satu lagi buron dan dinyatakan daftar pencari orang (DPO).

Begal yang meresahkan warga Lubuk Basung dan sekitarnya itu sudah beraksi di enam titik dan berhasil menggaet beberapa hand phone, uang tunai, STNK, SIM dan KTP warga. Aksi begal yang meresahkan itu, rata-rata korbannya adalah perempuan.

Begal yang meresahkan itu Satreskrim Polres Agam  dan Satreskrim Tanjung Mutiara berhasil menggulung dua orang pelaku, Minggu (31/07/2020) sekira pukul 09.00 Wib di salah satu rumah keluarganya di Anak  Air  Duku, Tiku.

Hal itu dikatakan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Kasubag Humas AKP Nurdin, Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Muswar Hamidi di Lubuk Basung, ketika jumpa pers di Mapolres Agam, Senin (3/8/2020).

Tersangka yang berjumlah 3 orang telah melakukan aksinya di 6 titik di wilayah hukum Polres Agam. “Dua berhasil kita tangkap, sementara satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Dua orang pelaku yang ditangkap inisial  RK (22) laki-laki, warga Pasar Durian, Kilangan Jorong Langgam Kinali, AA (29) laki-laki warga Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam Kinali. Satu orang lagi dalam pencarian.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu bergerak mencari sasaran. Setelah target ditentukan lalu mereka berbagi tugas,  sebagai pengendara sepeda motor, sebagai eksekutor, dan sebagai pemantau.

Dalam aksinya AA bertugas mengawasi dan memastikan target, LK dan DPO mengikuti dari belakang, ketika suasana jalan sepi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion memepet korban dan mengambil dompet atau tas yang ada pada korban langsung melarikan diri.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, ada 6 titik lokasi tempat mereka melakukan aksinya. Pertama Rabu (01//07/2020) jam 20.00 Wib bertempat di Sport Center Bukit Bunian, Korban menderita kerugian 1 buah Hanphone dan uang tunai 20 ribu rupiah.

Kedua Minggu (12/07/2020) sekira pukul 13.00 Wib di depan BRI, Jalan Diponegoro Lubuk Basung, komplotan itu berhasil mengangpil handphone, STNK, uang 30 ribu rupiah SIM dan ATM korban.

Ketiga Jumat (17/07/2020) sekira pukul 13.40 Wib di Jl Lintas Tiku di depan SD  Negeri 20 Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara, ketiga kejadian itu tercatat di Polres Agam, karena para korban melapor.

Sedangkan yang tiga lagi para korban tidak melapor pada kepolisian. Tiga lokasi, pertama Senin (6/7/2020) sekira pukul jam 22.00 Wib bertempat di Bandar Baru, berhasil mendapatkan dompet tersangka yang berisi, Charger Hanphone, uang Rp30 ribu dan satu STNK sepeda motor beat.

Pada Kamis (09/07) sekira pukul 17.00 Wib bertempat di depan SMA Muhammadiyah tapi tidak berhasil, karena korban dan tersangka terjatuh, dan  Rabu (15/072020) sekira pukul 16.30 Wib di jalan umum  dekat Simpang Sungai Jariang, dengan hasil dompet korban berisikan uang tunai Rp3 juta rupiah dan satu unit hand phone.

Bersama tersangka turut  diamankan beberapa barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu dompet warna coklat, satu buah handphone merk  Asus, Satu buah KTP atas nama Yulmawar, satu buah  android merk Oppo A1k, satu buah pisau, 2 buah gunting, Satu buah handphone merk Strawberry warna hitam,

Satu buah KTP atas nama Putri Tanjung, satu kartu ATM, satu SIM c atas nama Deswita Saldy, dan dua buah sim car handphone merk Axis.

Kedua pelaku  terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.” Jelasnya.
Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang,” tegasnya. (Anto)

Komentar