Pesta Shabu Ditempat Esek Esek, Dua Warga Lumajang Digrebek Polisi

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Dua budak Shabu berhasil diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, saat berpesta Shabu di kawasan eks lokalisasi di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Minggu ( 2/8/2020 ), sekira pukul 15.30 WIB.

Adalah inisial ‘S’ ( 42 ) warga dusun Sidorejo RT. 01 RW. 05, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘MS’ ( 37 ) warga dusun Kebonan RT. 34 RW. 08, Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa timur ( Jatim ).

Keduanya ditangkap didalam sebuah rumah milik inisial ‘P’. Tepatnya di (kawasan eks. lokalisasi) di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

“Ya benar, kita menangkap dua terlapor saat menghisap Shabu secara bergantian di kawasan eks Lokalisasi,”jelas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, saat dihubungi Sidikkasus.co.id melalui via satelitnya, Selasa (3/8/2020).

Kedua tersangka (terlapor), kata Ernowo, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu tanpa hak secara bersama sama.

Barang Bukti ( BB ) yang berhasil diamankan polisi diantaranya : Seperangkat alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol kaca bening berisi air, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang terangkai dengan sedotan plastik bening, dan pada masing – masing sedotan tersebut tersambung dengan sedotan dan dililit dengan isolasi warna hitam. Pada salah satu ujung sedotan tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal (Shabu).

1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,14 Gram, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba polres Lumajang.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegas AKP. Ernowo.

Reporter : Riaman

Komentar