POLDA SUMSEL DAN JAJARAN UNGKAP KASUS 3C (CURAS, CURAT, CURANMOR)

Berita Sidikkasus.co.id

SUMSEL – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari Senin, (3/8/2020) memberikan anev kamtibmas dan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ke 5 Bulan Juli 2020 (27 Juli s/d 2 Agustus 2020)

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 4 sebanyak 28 tindak pidana.

Dari 28 Kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• CURAT : 21 KASUS
• CURAS : 4 KASUS
• CURANMOR : 1 KASUS
• PEMBUNUHAN : 2 KASUS

Dari 28 Kasus tersebut terdiri dari:

1 Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus
2 Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 kasus
3 dan Polres Oku Timur masing-masing 2 Kasus, ,

Dengan masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan Senjata Tajam akibat dari penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka kembali Kabid Humas Polda Sumsel terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat “ LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM “ dari Kapolda Sumsel yang berisi :
1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.

3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian Masalah Dilaksanakan Secara Musyawarah Kekeluargaan Dengan Melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan Melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.

5. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Selain itu Kabid humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut.

.(jnd)

Komentar