Berita Sidikkasus.co.id
Agam _ Tim Ops Resnarkoba Polres Agam Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres, hari Minggu, 2 Agustus 2020 jam 21.00 wib, tempat Padang Koto Marapak Jorong Tapian kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.
Dimana yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu dengan identitas Ns(26) tahun alamat Muaro Kandang Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.
Dengan barang bukti berupa :
a. 1(satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.
b. 1(satu) buah kertas timah rokok.
c. 1(satu) buah plastik warna hitam putih.
d. 1(satu) buah kotak rokok gudang garam surya, dengan saksi yaitu:
1. Sopi Candra Jaya(35) alamat Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.
2.Derman (43) alamat Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.
Dengan kronologis kejadian tersebut yaitu, hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020, jam 21.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Sdra N.S bertempat di Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam,
Pada saat itu team opsnal melihat gerak gerik pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan team opsnal tetap melakukan pengintaian terhadap pelaku serta orang yang akan membeli dan tidak beberapa lama kemudian pelaku langsung berjalan ke sebuah tiang listik yang tidak jauh dari dia berdiri lalu mengambil 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya dengan menggunakan tangan kanan dan kembali kepada posisi dekat orang yang akan membeli tersebut.
Kemudian pelaku langsung meletakan barang yang sudah diambil tersebut dengan menggunakan tangan kanan yaitu di bawah tonggak pencucian kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sedangkan orang yang akan membeli tersebut melarikan diri.
Team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi tersebut diatas, setelah saksi datang langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakai pelaku akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya di bawah tonggak pencucian lalu team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk mengambil serta menyuruh untuk membuka kemudian pelaku mengambil serta membukan dengan menggunakan dua tangan ternyata isi kotak gudang garam surya yaitu 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus dengan timah rokok dan plastik warna hitam putih dekat tempat berdirinya pelaku saat ditangkap.
Team opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini ” dijawab pelaku “ shabu (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku) ” dan team ospnal menanyakan kembali kenapa barang narkotika jenis shabu tersebut sampai dibawah tonggak pencucian tempat berdiri” dijawab pelaku” barang tersebut pada saat akan ditangkap ia meletakan barang tersebut dibawah tonggak pencucian dan barang tersebut didapat dari Sdr A.K didaerah PT. AMP kemudian dilakukan pengejaran terhadap A.K.
Akan tetapi tidak ditemukan kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi tersebut diatas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas
(Anto)
Komentar