Berita sidikkasus.co.id
OGAN ILIR – FOTO diri (Petahana) bakal calon (Balon) Bupati Ogan Ilir (OI) tergantung di pohon-pohon di sepanjang jalan raya di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Diitempelkan di tiang listrik. Baliho dan poster milik Petahana itu kian menyesaki ruang publik. Pemasangan baliho dan poster itu sangat merusak estetika. Dipajang-pajang di lokasi strategis tanpa mempertimbangkan keserasian. Rupa sosok yang dipajang bukanlah fotogenik sehingga menjadi teror visual.
Ada tema yang diusung dalam baliho dan poster. Petahana kembali mengusung tema perubahan, petahana melanjutkan program yang dikemas dalam iklan layanan masyarakat, dibiayai APBD pula.
Baliho dan poster merupakan alat peraga kampanye. Pemasangan alat peraga, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 September. Dengan demikian, baliho dan poster yang menyesaki ruang publik itu ialah bentuk nyata curi start kampanye. Tujuan curi start kampanye ialah melakukan sosialisasi diri agar lebih dikenal oleh masyarakat.
Diharapkan, setelah lebih dikenal, sang petahana dapat menderek popularitas dan elektabilitas sehingga nama mereka bisa masuk di jaringan survei yang akan dilakukan oleh partai politik.
Sosialisasi diri itu membutuhkan biaya tidak sedikit. Itulah salah satu komponen yang membuat biaya pilkada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) mesti ditanggung calon menjadi sangat mahal di selain sedekah politik. Saking mahalnya, seorang bakal calon Bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menipu terkait dengan pembuatan baliho dan alat peraga kampanye.
Hasil penelitian Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia membuktikan bahwa untuk menjadi wali kota/bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) dibutuhkan biaya mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar Rp 20 miliar sampai Rp 100 miliar.
Meski disebut sebagai curi start kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak bisa menjatuhkan sanksi atas pemasangan baliho dan spanduk bakal calon kepala daerah. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) hanya akan menjatuhkan sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah.
Penetapan calon akan dilakukan pada 23 September. Setelah penetapan itu, baliho dan poster ilegal akan dikenai sanksi. Dengan demikian, baliho dan poster bakal calon yang dipajang di ruang publik saat ini ialah ilegal.
Seharusnya, pemerintah daerah menertibkan pemasangan baliho dan poster ilegal itu. Celakanya, kepala daerah setempat bertatus bakal calon yang melakukan pelanggaran. Ruang publik seharusnya menjadi milik masyarakat, jangan diprivatisasi.
Terus terang, baliho dan poster bakal calon Bupati Ogan Ilir (OI) itu sesungguhnya sampah visual yang setiap hari merusak penglihatan warga masyarakat. Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia mengutuk keras dan berharap kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) agar para peserta pemilu tidak merampas ruang publik untuk diprivatisasi. Peserta pemilu harus mengontrol tim sukses agar supaya tetap mematuhi UU Pemilu.
Pertama, iklan politik dan iklan komersial tidak boleh dipasang di trotoar jalan. Kedua, iklan politik dan iklan komersial tidak boleh dipasang di taman kota dan ruang terbuka hijau. Ketiga, iklan politik dan iklan komersial tidak boleh dipasang di tiang telepon, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, serta tiang rambu lalu lintas. Keempat, iklan politik dan iklan komersial dilarang dipasang di jembatan serta bangunan heritage, kelima, iklan politik dan iklan komersial tidak boleh dipasang serta dipakukan di batang pohon.
Pemasangan potret bakal calon di batang pohon tak sedap dipandang, dikira itu monyet yang lagi bergelantungan. Saran Mendagri Tito Karnavian patut untuk dipertimbangkan. Para calon kepala daerah menyiapkan alat peraga berupa masker dan hand sanitizer. Pasalnya, masker dan hand sanitizer berguna untuk menangkal penyebaran covid-19.
Nantinya, kata Tito, pasangan calon membuat nomor dan ajakan memilih pada masker. Gagasan Tito sangat menarik menuju green election. Baliho dan poster itu tabiat zadul. Zaman now kampanye menggunakan platform digital sehingga tidak meneror ruang Publik.
(Adeni Andriadi)
Komentar