Pembangunan Talud dan Irigasi Desa Mangunsari Diduga Tidak Transparan

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Kegiatan pembangunan irigasi volume 1 M × 140.5 M dan Talud volume 2.5 M × 174 M yang dana anggarannya bersumber dari Dana Desa ( DD ) tahun 2017, diduga tidak transparan.

Betapa tidak, batu prasasti yang terpasang, yang seharusnya informasi di batu tersebut lengkap. Ternyata ada yang di hilangkan, alias ( Dihapus ).

Penemuan batu prasasti tersebut, saat Kepala Biro ( Kabiro ) media Sidikkasus.co.id mau melakukan penggalian sejarah tentang petilasan ky Sentono, Rabu (29/7/2020).

Namun ditengah perjalanan melihat batu prasasti yang terpasang di sebuah kegiatan pembangunan proyek yang telah lama selesai. Sayangnya, di prasasti tersebut, yang seharusnya di Tulisankan sumber tahun anggaran 2017 – 2018, ternyata di tahun 2018 nya di hapus (digosok). Selain itu, di pagu anggaran juga dihapus.

Anehnya, ternyata bukan hanya satu prasasti yang tahun dan pagu anggarannya dihapus. Ternyata ada dua batu prasasti. Ada apa..!?.

Merasa aneh, Kabiro sidikkasus.co.id mencoba mencari tahu. Namun rupanya warga setempat tidak ada yang mengetahui kenapa batu prasasti tersebut ada beberapa tulisan yang dihapus.

Untuk mengetahui hal tersebut gamblang, Kabiro sidikkasus.co.id mencoba mengkonfirmasi pihak pemerintah desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ( Jatim ), Kamis (30/7).

Aneh! Ternyata salah tulis.

“itu yang tulis. Salah tulis,” kata Kepala Desa Mangunsari, Moch Salim, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/7).

Kades mengungkapkan, bahwa bangunan tersebut sudah di periksa inspektorat.

“Sudah selesai itu, inspektorat memeriksa saat mau pelaksanaan Pilkades itu. Ya, pada waktu Laporan Akhir Masa Jabatan itu,”jelasnya.

Pantauan Kabiro Sidikkasus.co.id dilapangan, dua batu prasasti dihapus (digosok). Diduga untuk mengaburkan berapa jumlah Dana Desa ( DD ) yang digunakan dalam pembangunan yang menggunakan uang rakyat tersebut.

Aturan keterbukaan informasi sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Ria ).

Komentar