Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Berita sidikkasus.co.id

Sumsel – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di 17 Kabupaten Kota.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah plus menertibkan administrasi pajak kendaraan.

“Setelah diresmikan hari ini maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Orang nomor satu di Sumatera Selatan itu meminta Samsat selaku tempat pelayanan pembayaran pajak agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran.

“Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum terutama jalan”, ujar dia.

Kapolda Sumsel dan Dirlantas Herman Deru menambahkan masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah kadaluarsa. Padahal KIR merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kepada seluruh warga Sumsel payo bayar pajak dimulai hari ini hingga 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga”, tambah dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah, mengatakan pemutihan yang diluncurkan hari ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI. Acara diikuti 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten dan Kota melalui jalur virtual.

“Tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili daerah ini, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yang selama ini sering ditunda oleh wajib pajak”, pungkas dia. (Adeni Andriadi)

Komentar