Berita Sidik Kasus.co.id
Muara Enim _ Sekitar 1.2Ha lahan kebun sawit milik Suhaidi(55) warga desa ujan mas lama di duga di gusur oleh PT MHP Unit 14 Serai. Lahan kebun sawit ini sudah di kebuni oleh Pak Suhaidi sejak tahun 2012 di peroleh dari seorang warga ujan mas lama itu juga. Yang bernama muktaridi (51)Dengan Bukti surat keterangan jual beli
Lahan tersebut sebelum nya semak blukar dan kemudian di bakar untuk di jadikan lahan berkebun. Rabu, 29/07/20.
Pada tahun 2014 lahan yang sudah di miliki oleh pak Saidi di setop oleh PT MHP dan di larang untuk berkebun.
Namun sayang nya lahan yang sudah di klain oleh PT MHP milik kawasan Hutan Priduksi ini di biarkan saja hingga menjadi semak blukar.
Melihat kondisi lahan kebun nya itu menjadi semak blukar pada tahun…pak Saidi bersama keluarga nya di bakar nya lagi kemudian di tanami nya dengan bibit kelapa sawit sampai saat ini.
Hari ini menurut pak Suhaidi sekitar pukul 08.00 wib pagi seperti biasa nya hendak berkebun sesampai di kebun milik nya terlihat semua kebun kelapa sawit yang ber umur 1 tahun ini habis rata dengan tanah.keluh Suhaidi.
Saya pulang ke dusun untuk melaporkan hal kejadian kepada kepala Desa.
Harapan pak Suhaidi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar bisa menjembatani terhadap PT MHP jangan di rusak lagi tanah saya tersebut.karena kami mau bekebun.Harap Suhaidi.
Dan juga kepada PT MHP untuk menggati lahan kebun kelapa sawit 100 batang berikut Pondok tempat istirahat.
Saat di temui kepada kepala Desa Ujan Mas Lama Iwan Tarmizi ketika ada pelantikan Perangkat Desa Menbenarkan bahwa lahan kebun Milik Saudara Suhaidi warga nya. Yang di peroleh dari beli.jelas Kades Kepala Desa Ujan Mas lama perna mengadakan untuk menediasikan antara PT MHP dengan warga nya dan sudah kami surati untuk hadir ke kantor desa kami ini. Hingga pada tanggal 30 juli 2020 namun tudak hadir dari pihak PT MHP. Tegas Kades.
Tiem Sidik Kasus Muara Enim
Komentar