Berita Sidikkasus.co.id
Situbondo – Kasus Pencabulan Kini Terjadi Di Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo yang mana pihak keluarga saat ini datangi Mapolres Situbondo Didampingi oleh Kuasa Hukumnya Abdul Kadir, S.H
Rabu , 29 Juli 2020
Sebut Saja Si Bunga (Nama Samaran) yang berumur (16 th) yang beralamat RT Dusun Suco Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng Kini dia berhenti melanjutkan sekolahnya akibat ulah kakak iparnya sendiri berkali kali hingga sampai lahir sang bayi laki laki umur 2 bulan.
Sebelumnya Pihak Keluarga beserta dari Ketua LPPAN Situbondo Amir dan Mistoyo Sudah Datangi Mapolres Situbondo untuk buat pengaduan pada tanggal 11 juli 2020 dan saat ini kedua kalinya mendatangi mapolres Situbondo dengan kuasa hukumnya Abdul Kadir Jaelani , S.H yang mendampingi pemeriksaan korban.
Di Depan rekan media Kuasa Hukum LBH LP – KPK Dari pihak korban mengatakan ” Saat ini Kami mendampingi korban pencabulan ke Mapolres Situbondo yang dilakukan oleh Kakak ipar korban yang berinisial A.S”. Ujar Kadir
“Setelah Saya menggali informasi dari pihak korban , memang dibenarkan perlakuan itu dilakukan oleh kakak iparnya sendiri dengan pemaksaan hingga sampai melahirkan sang bayi laki laki yang berumur 2 bulan ” Ujar Kadir
Sempet Ada pengakuan dari pihak keluarga Korban mengatakan ” setelah perlakuan keji tersebut mereka didatangi oleh 3 orang berpakaian Hansip membawa surat pernyataan dari desa untuk menandatangani , dan isi dari surat pernyataan itu sepertinya kejanggalan namun pihak keluarga korban tidak bisa membaca isi dari surat pernyataan tersebut hanya disuruh tanda tangan” ungkap pihak salah satu keluarga korban
“Kami Selaku keluarga Korban mendatangi dan mengadukan permasalahan ini ke mapolres Situbondo agar pelaku A.S yang berlamat Desa Kumbang Sari bisa diberi hukuman yang pantas sesuai kelakuan bejatnya”.pinta keluarga korban
Abdul Kadir Jaelani, S.H Menambahkan ” Seharusnya pihak Kepala Desa Pategalan Bisa ikut mendampingi warganya selaku korban pencabulan tersebut dan permasalahan ini akan berlanjut karena ada kejanggalan dalam surat pernyataan yang telah dipegang oleh pihak korban”. Imbuh Abdul Kadir Jaelani
(Amin)
Komentar