Relawan Pemenangan Santoso Datangi Polresta Blitar

Berita Sidikkasus.co.id

BLITAR – Relawan Pemenangan Santoso Mendatangi Polresta Blitar. Hal ini dilakukan oleh relawan pemenangan Santoso posko Merapi 5, karena Santoso yang sekarang ini mencalonkan kembali sebagai Walikota Blitar dilaporkan ke Polres Kota Blitar oleh Saman Hudi Anwar melalui kuasa hukum nya (JTM) Ir.Joko Trisno Mudiyanto SH atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.600 juta yang katanya untuk biaya proses peralihan status Universitas Putra Sang Fajar.

Rudi Puryono SH selaku penasehat hukum tim relawan pemenangan paslon Walikota Blitar Satrio Keren kepada para awak media menyatakan tanggapan serius atas laporan Saman Hudi Anwar melalui JTM sebagai kuasa hukum nya, yang lapor ke polres Kota Blitar atas tuduhan penggelapan penipuan ini perlu diluruskan dan kami mendatangi Polresta Blitar pada Selasa 28/07/20 untuk klarifikasi .

“Tujuan kami adalah mau konfirmasi ke Polres Blitar Kota dan mau mengklarifikasi atas laporan tersebut, Santoso semasa menjabat Walikota Blitar tidak pernah melakukan penipuan,” kata Rudi.

Rudi menambahkan karena sempat viral di media massa, maka kami sebagai relawan juga merasa terusik karena ini kami anggap adalah pencemaran nama baik, dan secara yuridis, bila calon kami tidak terbukti bersalah, maka urusannya nanti akan lain dengan tim pemenangan, bisa tuntut balik atau bagaimana itu nanti urusan dengan tim pemenangan di Posko Merapi 5.

Dari tim relawan yang datang sekitar pukul 11.30 WIB tiba di KSPK Polresta Blitar, namun karena Kapolres bersama Kasatreskrim rapat di Polda Jatim, maka dari staf KSPK minta agar tim relawan datang lagi Rabu 29/07/20 pukul 13.00 WIB.

Sementara itu Heru Sugeng Priyono sebagai ketua koordinator tim pemenangan Satrio Keren juga menyampaikan, ini adalah rekayasa dan manuver politik, karena momentnya adalah saat akan diselenggrakan pemilukada serentak, pemilihan Walikota/Wakil Walikota Blitar tanggal 9 Desember mendatang, kalau Santoso yang sekarang resmi jadi Walikota Blitar, jika dalam kontek nya bersalah melanggar hukun mestinya ya sudah dihukum, tapi nyatanya tidak.

“Tetapi pada kenyataanya Pak Santoso masih menjabat melanjutkan jabatan sebagai Walikota menggantikan Saman Hudi Anwar yang tersandung masalah korupsi dana APBD dan sekarang mendekam di Rutan Blitar,” ungkap Heru.

Yang memicu persoalan ini kronologis nya perihal laporan Saman Hudi Anwar 54 warga jalan Sdc.Supriadi no.22 Rt.03/Rw.01 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang mantan Walikota Blitar.

Saman Hudi Anwar melalui kuasa hukum nya Joko Trisno Mudiyanto (JTM ) melaporlan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Santoso sebagai Walikota Blitar .

Dalam laporan ke Polres Kota Blitar tertanggal 23/07/2020 cap stempel Polres Kota Blitar, Santoso semasa menjabat Wakil Wali Kota Blitar diminta oleh Saman Hudi Anwar semasa menjabat Wali Kota Blitar sehubungan dengan pengurusan status Perguruan Tinggi Putra Sang Fajar dari status Akademi menjadi Universitas.

Dalam Perjalanan proses tersebut, Santoso memperkenalkan orang bernama Muhroji untuk berunding dengan Saman Hudi Anwar, agar bisa peningkatan status lembaga pendidikan Putra Sang Fajar membutuhkan anggaran Rp.800 juta dan dibayar Rp.600 juta sisanya Rp.200 juta akan dilunasi setelah proses berhasil.

Kuasa Hukum Saman Hudi Anwar JTM menyoal masalah keuangan sebesar 600 juta melalui transfer rekening dianggap sebagai perbuatan melawan hukum melanggar pasal 372/378 KUHAP .
Sedangkan Santoso yang sekarang sebagai pejabat aktif Walikota Blitar kepada media ini lewat pesan singkat nya melalui Whatsapp mengatakan kalo dirinya tidak pernah tahu uang sebanyak itu.

“Wis rasah direken cak ,semua itu rekayasa politik yang jelas semuanya tidak benar serupiah pun saya nggak tau uang itu,” Jelas Santoso.(SJ)

Komentar