Berita sidikkasus.co.id
PALI -Talang Ubi merupakan Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau biasa disingkat dengan PALI, merupakan Kabupaten termuda kedua setelah Musirawas Utara ( Muratara). Sebagai wilayah kabupaten yg tergolong baru (tahun ke 7) merupakan pemekaran dari kabupaten Muara Enim pada tahun 2013. Walau begitu dari segi pendapatan daerah Kabupaten PALI termasuk kriteria sedang, yakni sebesar Rp 1,356 triliun.
Sementara untuk alokasi belanja daerahnya sebesar Rp. 1,580 triliun. Namun demikian dari hasil temuan audit BPK, Kabupaten Pali merupakan Kabupaten/kota terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan yg melakukan pelanggaran terhadap Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan yaitu ada 19 point pelanggaran yg berdampak merugikan keuangan daerah.
Salah satu diantaranya adalah temuan pelanggaran yg ditemukan pada Sekretariat DPRD kabupaten PALI. Pada TA 2017 telah menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp. 53.327.239.071,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 49.992.125.123,00 atau 93,75% dari anggaran. Berdasarkan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) selama Tahun 2017, Bendahara Umum Daerah, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah menerbitkan SP2D Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU) dan Langsung (LS) pada Sekretariat DPRD, serta telah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebanyak 223 SP2D UP/GU/TU/LS dengan total nilai bruto sebesar Rp. 51.905.138.851,00.
Dari hasil pemeriksaan yg telah dilakukan pada penerimaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran menunjukkan adanya permasalahan yaitu berupa :
Belanja perjalanan dinas ganda merupakan kegiatan yang sama (ganda) baik tujuan dan waktunya dengan SP2D-LS Nomor 01249/SP2D-LS/2017 tanggal 15 Mei 2017 sebesar Rp 429.707.142,00 yang telah dipertanggungjawabkan sebelumnya.
Belanja Perjalanan Dinas yang tidak memiliki bukti SPJ, seperti daftar nominatif, kuitansi pembayaran, daftar rincian biaya, Surat Tugas, Surat PerintahPerjalanan Dinas (SPPD), bukti transportasi dan penginapan.
Menggunakan anggaran untuk kegiatan yg tidak direncanakan dan dianggarkan sebelumnya yaitu seperti memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PALI dan pelantikan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten PALI yang baru, namun tidak ada SPJ dan rincian biaya kegiatannya, serta dibayarkan kepada anggota DPRD Kabupaten PALI, namun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan yang memadai atas pembukuan uang panjar.
Akibat dari keteledoran dan ketidaktaatan Sekwan terhadap peraturan yg ada seperti, UU No 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sekretariat DPRD, maka telah menyebabkan kerugian keuangan Daerah sebesar Rp. 6.489.269.078,00.
Dalam hali ini Inspektorat Daerah untuk memeriksa dan memproses secara Hukum pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah. Serta meminta pada Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian sisa Kas di Bendahara Pengeluaran dan realisasi Belanja Daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan segera menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 6.489.269.078,00.
Penulis MULYADI KR
Komentar