Vonis Pengedar Shabu Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita sidikkasus.co.id

Palembang – Muhammad Fajar Pratian, didakwa pengedar dan pemakai narkotika 1 paket Shabu divonis 6 tahun 8 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim terungkap ketika sidang tuntutan diputuskan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang, Senin (27/7/2020), dipimpin Hakim Ketua, Adi.

Fajar sebelunya dituntut 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi diberi keringanan hukuman oleh Hakim Ketua Adi karena dianggap selama mengikuti proses persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengaku salah.

“Berdasarkan pertimbangan hal-hal itu, dalam perkara ini kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, kedua terdakwa juga telah mengaku salah atas perbuatannya dan berjanji sungguh-sungguh untuk tidak akan lagi mengulangi semua perbuatan yang melanggar hukum,” jelas, Adi, Hakim Ketua.

Menangapi keputusan itu. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa beserta tim kuasa hukum menerima hasil putusan.

Terungkap, Maret 2020 lalu, terdakwa diringkus oleh tim Polrestabes Palembang di Jalan R. Soekamto tepat didepan Hotel Helper saat akan mengambil sabu. Atas perbuatan terdakwa, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

(Joni/Nurwahyudi)

Komentar