DUGAAN PEMBEBASAN LAHAN SILUMAN ALUN-ALUN KOTA DEPOK

Berita sidikkasus.co.id

Depok – Alun-Alun Depok sebagai ikon gaulnya warga Depok memang patut diapresiasi sebagai bagian dari penyediaan sarana dan prasarana bagi warga depok yang disediakan Pemkot Depok. Namun apa lacur, dimasa pandemi Covid-19 ini sarana hiburan warga Depok ini belum dapat dipergunakan karena masih ditutup untuk umum. Jum’at. 24/07/2020.

Lahan seluas 3.7 ha itu terletak di belakang komplek perumahan Grand Depok City (GDC) itu, sebelum dibebaskan terdaftar sebagai kavling perumahan AL yang terdiri atas 8 bidang sertifikat dimana sesuai Perda Kota Depok tentang perumahan 40% luas keseluruhan kavling tersebut merupakan fasus/fasum.

Artinya lahan tersebut tidak perlu dibeli karena sudah merupakan fasilitas untuk umum yang harus diperuntukkan untuk warga masyarakat umum.

“ Lahan Alun-Alun Kota Depok memang milik tanah kavling perumahan Angkatan Laut, “ujar mantan anggota Marinir AL berinisial DS yang ditemui Sidik Kasus malam ini.

SHM yang ada didalam Kavling AL itu antara lain: SHM No 07928, 07483 (Kel. Kalibaru) dan SHM No 02135, 02138, 02139, 02140, 02141, 02142 (Kel. Jatimulya).

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mungkin tanah Kavling milik TNI AL berubah status jadi milik perorangan atas nama Cakra Marsono?
Ada apa dibalik pembebasan lahan ini?
Persekongkolan antara Pemkot Depok dengan Cakra Marsono diduga ada pada luas lahan 40% bakal fasus/fasum itu. Ini berarti Pemkot Depok membayar utuh luas lahan itu kepada perorangan (Cakra Marsono) namun sebelumnya sudah ada deal dengan syarat dana pembebasan 40% yang tadinya luas lahan bakal aset Pemkot Depok itu sebagai jatah Pemkot.

Berdasarkan olahan data dan informasi diatas pembebasan lahan alun-alun yang sebenarnya hanya Rp 62.4 miliar. Tapi pada kenyataannya APBD Depok dari total Rp156 miliar yang dianggarkan pada tahun 2016 terserap hingga Rp104 miliar di tahun 2017.

Informasi yang berhasil di himpun Sidik Kasus dan dari beberapa saksi mata banyak hal yang belum terselesaikan secara tuntas meliputi kejanggalan pembelian tanah tidak melibatkan OPD Teknis (Dinas Kebersihan dan Pertamanan-DKP), Tim Apprasial yang asal tunjuk, NJOP tanah hanya Rp. 1,5 juta bisa di naikkan jadi Rp. 2,8 juta dan masih banyak kejanggalan lainnya.

Spekulasi yang beredar dilapangan dana ini adalah persiapan pencalonan kembali Wali Kota Depok K.H. Muhammad Idris untuk periode kedua yang bakal digelar pada tahun 2020. Kemungkinan pada pemilu tahun 2019 dan 2020 dana ini akan turun sebagian untuk kepentingan kampanye Walikota Depok tahun 2020.

Sepanjang investigasi Sidik Kasus perlu ada beberapa temuan yang harus diungkap ke permukaan agar masyarakat tahu apa aja penyimpangan yang terjadi agar harapan warga Depok menjadi kota Religius tercapai sebagai bagian dari menghilangkan kongkalikong yang berdampak pada korupsi berjamaah. Semoga segera terungkap. (Agung SW Kabiro)

Komentar