Berita sidikkasus.co.id
Malang – Sejumlah petani di desa Selerejo Kecamatan Dau Kabupaten Malang terancam hukuman pidana karena adanya laporan pencurian Jeruk, padahal jeruk tersebut adalah tanaman sendiri.
Diketahui bahwa laporan itu dari Edi Sumarno tertanggal 13 juni 2020 juga sebagai seketaris BUMDES Dewa Rejo desa Srlorejo.
Purwati adalah salah satu petani jeruk merasa heran dan penuh tanda tanya. Alasan yang logis dari dirinya dan petani jeruk yang lain bisa dituduh mencuri kemudian di laporkan ke Polres Mslang Kota.
Saya memetik buah karena waktunya panen, ini hasil keringat saya sendiri, saya merawat pohon jeruk ini semenjak tahun 2010. Kenapa kami petani kok di lapitkan bahwa kami mencuri.
“jelas salah satu petani saat di konfirmasi 22 juli 2020.
Kepala Desa Selorejo Bambang Sopoyono saat akan di konfirmasi adanya kasus semacam ini tidak ada di kantor desa. Perangkat desa mengatakan bahwa pak Kepala desa tidak ada di ruangan krrjanya. Seorang ibu yang sebagai resepsionis tanya juga “Anda Siapa ?….” maaf, pak kepala desa sedang tidak ke kantor.
Jika hari biasanya pukul 09.00 pak kades sudah masuk kantor “terangnya pula.
Sementara itu juga seketaris BUMDES Dewa Rejo tidak ada kantotnya. Dari kantor desa ke ksntor Bumdes tidak seberapa jauh. Pada saat Sidik Kasus bertanya kepada salah seorang di Kantor Bumdes ” bahwa Edi S sedang berada di Malang Kota, dan tidak ada yang tahu kapan balik ke Bumdes lagi.
Saat polimik ini melecit, petani menyesalkan bahwa pihak Bumdes maupun pemerintahan desa tidak mau mediasi dengan petani. Ini sangat merugikan kami sebagai petani rakyat kecil “pungkas seorang petani dengan curhatan.
(@ndie’07)
Komentar