Penarikan kendaraan sebelah pihak bisa di tuntut secara perdata

Berita sidikkasus.co.id

PEKANBARU —  Majelis hakim Pengadilan negeri pekanbaru dalam perkara perdata : 304/Pdt – G/2019 mengabulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh wendy sofyan selaku Penggugat dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat (wendy sofyan)

Dan Pengadilan negeri pekanbaru mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh wendy sofyan melalui kantor hukum Boy Gunawan & associates dan penesehat hukum DPD perkumpulan wartawan online Independen Nusantara PWOIN kampar dan TIMNYA
BOY GUNAWAN, SH
YUHERMAN, SH. M.H
DIDIT BAYU PRASETIO, SH.
KAHARMANSYAH HARAHAP, SH. MH.
ANDRI SABRINA, SH. M.H dan PT. ACC cq Swadarma Bhakti Sedaya Finance sebagai Tergugat dalam registrasi perkara nomor : 304/Pdt-G/2019/PN.Pbr

” Wendy Sofyan melalui Team kuasa Hukumnya Boy Gunawan menyampaikan kepada awak media Kamis (23/7/2020) mengatakan kita Sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan Gugatan kami, dimana kronologinya bahwa antara klien kami wendy sofyan dengan PT. Swadarma bhakti sedaya Finance telah terikat perjanjian kontrak multiguna nomor 02500506001798849 jenis kendaraan honda CRV tahun 2010.

Bahwa pada tanggal 19 november 2019 klien kami dicegat oleh debt collector dijalan arifin ahmad pekanbaru pada saat itu klien kami sedang membawa orang tuanya berobat ke rumah sakit awal bros, karna alasan menunggak pembayaran angsuran 3 bulan, kemudian klien kami dibawak dikantornya untuk menyelesaikan pembayaran, sesampai dikantor tergugat mobil disuruh tinggal dititipkan dikantor dan diberikan waktu untk melunasi tunggakan 3 hari yaitu tggal 22 November 2019.

Kemudian pada tanggal 21 nya klien kami datang kekantor tergugat untuk menyelesaikan tunggakan dan Tergugat tidak mau menerima dengan alasan harus dibayar lunas seluruh angsurannya padahal perjanjian belum berakhir dan juga tergugat pada saat penarikan tidak memberikan sertipikat jaminan fidusia.

Karna hal itulah klien kami mencari keadilan dipengadilan negeri pekanbaru. Diputus pada hari Rabu tanggal 22 juli 2020,” pungkas boy Gunawan. (Rizki)

Komentar